Ada Bukti Baru, Simak 6 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Tak Bisa Mengelak
Simak deretan fakta kasus polisi tembak polisi di Lampung yang menewaskan Aipda Ahmad Karnain (41). Ada bukti baru, pelaku tak bisa mengelak.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak deretan fakta kasus polisi tembak polisi di Lampung yang menewaskan Aipda Ahmad Karnain (41).
Polisi menemukan bukti baru tindakan pelaku yakni Aipda Rudi Suryanto saat melakukan reka ulang kasus tersebut pada Selasa (6/9/2022).
Pelaku pun tak bisa mengelak terkait pembunuhan berencana terhadap rekan seprofesinya itu.
Reka ulang itu dihadiri oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Polisi M Syarhan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Reynold EP Hutagalung dan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Berikut deretan fakta kasus polisi tembak polisi di Lampung
Baca juga: Meski Tak Terlibat, Anggota Polri Ini Turut Kena Getahnya dari Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung
1. Pelaku Rencanakan Pembunuhan Korban
Fakta baru terungkap bahwa Aipda Rudi Suryanto ternyata telah merencanakan pembunuhan pelaku.
Hal itu diketahui setelah reka ulang kasus memperagakan 21 adegan di empat lokasi kejadian perkara.

Empat TKP itu ada di Jalinbar atau jalan lingkar barat Kampung Adijaya. Kemudian, pelaku mencoba meletuskan senjata di kebun singkong, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan di rumah korban.
"Dari hasil pendalaman rekonstruksi, ada penambahan fakta-fakta bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi di Lampung pada Selasa (6/9/2022).
2. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi mengungkapkan semula berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pembunuhan tersebut itu terjadi karena spontanitas.
Polisi menjerat pelaku dengan persangkaan awal Pasal 338 KUHPidana.
Baca juga: Terbaru di Lampung, Ini Sederet Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Termasuk Ada Ferdy Sambo
Namun, belakangan terjadi perubahan. Pelaku Aipda Rudi ternyata telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Berdasarkan fakta dan hasil pendalaman penyidik saat rekonstruksi digelar, maka pasal yang disangkakan terhadap pelaku berubah menjadi Pasal 340 juncto 338," ujar Doffie.
