Ada Bukti Baru, Simak 6 Fakta Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Pelaku Tak Bisa Mengelak

Simak deretan fakta kasus polisi tembak polisi di Lampung yang menewaskan Aipda Ahmad Karnain (41). Ada bukti baru, pelaku tak bisa mengelak.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto kasus polisi tembak polisi di Lampung. Simak deretan fakta kasus polisi tembak polisi di Lampung yang menewaskan Aipda Ahmad Karnain (41). Ada bukti baru, pelaku tak bisa mengelak, Rabu (7/9/2022). 

"Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

3. Pelaku Bakal Dipecat

Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap pelaku kasus polisi tembak polisi di Lampung pada Kamis (8/9/2022).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berkas perkara kasus polisi tembak polisi itu secepatnya akan dilimpahkan kepada jaksa.

“Segera diserahkan pada jaksa penuntut umum,” jelasnya, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Cuma Gara-gara Masalah Arisan Istri, Polisi di Lampung Tembak Mati Teman Seprofesinya

Hal tersebut sesuai dengan perintah Kapolda Lampung dalam penanganan kasus penembakan oleh oknum polisi.

Dalam kasus ini, pelaku RS dikenakan sanksi Etika Kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B Perpol Nomor 07 Tahun 2022 dan Etika Kepribadian.

Oknum polisi penembak anggota polisi diamankan Polres Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Provost Lampung Tengah di rumahnya, Senin (5/9/2022) dini hari.
Oknum polisi penembak anggota polisi diamankan Polres Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Provost Lampung Tengah di rumahnya, Senin (5/9/2022) dini hari. (tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Selanjutnya, Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C Perpol Nomor 07 Tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 junto pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 07 Tahun 2022.

"Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Pandra.

4. Pelaku Sempat Uji Senjata

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto tidak bisa mengelak terkait pembunuhan berencana.

Pembuktian bahwa terjadi perencanaan, yaitu saat pelaku uji coba senjata api yang ia miliki saat berada di jalan Lingkar Barat.

Oknum polisi penembak anggota polisi diamankan Polres Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Provost Lampung Tengah di rumahnya, Senin (5/9/2022) dini hari.
Oknum polisi penembak anggota polisi diamankan Polres Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Provost Lampung Tengah di rumahnya, Senin (5/9/2022) dini hari. (tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

"Senjata api pelaku berfungsi, dan dilanjut ke rumah korban untuk melancarkan aksinya," kata Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Ia meyakinkan bahwa senjata yang ia gunakan masih berfungsi

Kapolres mengatakan, saat melakukan penembakan, pelaku didasari rasa kesal dan ingin melancarkan aksinya. Maka dari itu senjata api diuji coba.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved