Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bripka Ricky Rizal Bisa Jadi Justice Collaborator, LPSK Ungkap Syarat Utamanya, Harus Lakukan Ini
LPSK menyatakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Bripka Ricky Rizal atau RR bila ingin menjadi justice collaborator (JC).
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Bripka Ricky Rizal atau RR bila ingin menjadi justice collaborator (JC).
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan syarat yang harus dipenuhi yakni keterangan penting membantu pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini menyusul pernyataan tim penasihat hukum Bripka Ricky Rizal yang beberapa waktu lalu menyebut kliennya mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan sebagai JC.
"Permohonan siapa saja boleh mengajukan. Namun dalam konteks sebagai JC kita harus sama-sama cek. Keterangan penting apa yang dimiliki," kata Rully di Jakarta Timur, Senin (12/9/2022).
Sifat keterangan penting ini serupa dengan yang dipersyaratkan LPSK kepada Bharada Richard Eliezer ketika sebelumnya mengajukan permohonan sebagai JC dalam kasus Brigadir J.
Baca juga: Terjawab Kenapa Komnas HAM Lempar Dugaan Putri Candrawathi Tembak Brigadir J, Ada Misi Tertentu
Dalam hal ini LPSK terlebih dulu akan melakukan investigasi untuk memastikan keterangan Bripka Ricky Rizal belum diberikan saksi atau tersangka lain, dan urung diketahui publik.
"Kalau keterangan yang sudah banyak orang, atau bahkan diberikan saksi lain berarti keterangannya tidak bisa dibilang sebagai informasi penting untuk mengungkap perkara," ujarnya.

Rully menuturkan syarat lainnya yakni apakah Bripka Ricky Rizal mendapatkan ancaman dari pihak lain sewaktu memberi keterangan kepada penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pasalnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diatur bahwa tingkat ancaman termasuk pertimbangan untuk menjadi seorang terlindung.
"Ancaman, ancaman dari siapa? Ada intimidasi, intimidasi dari siapa? Ketakutan, kekhawatiran seperti apa itu harus dijelaskan kepada LPSK. Dan tentu syarat lain terkait sebagaimana diatur di UU," tuturnya.
Bripka Ricky Rizal sendiri hingga kini belum secara resmi mengajukan JC, namun LPSK mengimbau agar sebaiknya permohonan diajukan sebelum proses persidangan dimulai.
Agar pada proses persidangan nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tuntunan hukuman dengan mempertimbangkan status Bripka Ricky Rizal dalam perkara.

Posisi Ferdy Sambo Terjepit
Pertimbangan Bripka RR untuk menjadi justice collaborator mendapatkan sambutan baik dari pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.