Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bripka Ricky Rizal Bisa Jadi Justice Collaborator, LPSK Ungkap Syarat Utamanya, Harus Lakukan Ini

LPSK menyatakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Bripka Ricky Rizal atau RR bila ingin menjadi justice collaborator (JC).

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Wartakota/ Yuliantor
Bripka Ricky Rizal siap dipecat dari institusi polri setelah terlibat pembunuhan Brigadir J yang diprakarsai Ferdy Sambo. Pengacara Bripka RR menyebut, kliennya menjadi korban keadaan. LPSK menyatakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Bripka Ricky Rizal atau RR bila ingin menjadi justice collaborator (JC). 

Dikatakan Ronny Talapessy, hal itu dapat membuat kasus kematian Brigadir J semakin terang benderang.

Apalagi di tengah perbedaan keterangan yang disebutkan para tersangka pembunuhan tersebut.

Misalnya soal uang tunai Rp 2 miliar untuk Bharada E, Bripka RR, hingga Kuat Maruf.

Bharada E dan Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal memberikan kesesuaian keterangan bahwa mereka ditawarkan dan dijanjikan uang Rp 1 Miliar dan Rp 500 Juta, oleh Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, usai insiden penembakan Brigadir J.

Baca juga: Bripka RR Pikul Beban Berat Jika Terus Ikuti Skenario Ferdy Sambo, Keluarga Datang Beri Keberanian

Sementara dalam BAP, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membantah mereka menawarkan atau menjanjikan uang kepada Bharada E dan Bripka RR, setelah pembunuhan terjadap Brigadir J dilakukan Duren Tiga tersebut.

Menurut Bharada E dan Bripka RR, uang tersebut dijanjikan agar mereka tetap bersikukuh kepada penyidik bahwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi adalah tembak menembak dan bukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Klien saya tetap pada keterangan bahwa dia dijanjikan uang oleh FS, agar tetap pada skenario tembak menembak akibat pelecehan. Sementara FS dalam BAP nya membantah hal itu dan mengaku tidak pernah menawarkan atau menjanjikan uang. Perbedaan keterangan ini biar saja kita uji di persidangan nanti," kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, dalam Kompas pagi, Minggu (11/10/2022).

Bripka RR pertimbangkan menjadi justice collaborator menyusul Bharada E. Posisi Ferdy Sambo kian sulit.
Bripka RR pertimbangkan menjadi justice collaborator menyusul Bharada E. Posisi Ferdy Sambo kian sulit. (Wartakota/ Yuliantor)

Apalagi kata Ronny Talapessy, selain Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf mengiyakan bahwa ada janji pemberian uang, namun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap membantah.

"Dalam rekonstruksi kemarin itu, Bharada E, Bripka RR dan Kuat mengiyakan bahwa ada janji pemberian uang dari FS, agar mereka tetap pada skenario tembak menembak akibat pelecehan," ujar Ronny.

Selain itu kata Ronny, Bharada E tetap konsisten bahwa penembakan diperintahkan Ferdy Sambo yang juga ikut menembak setelah Bharada E.

"Klien saya tetap konsisten, bahwa ia yang menembak pertama, sebanya 3 atau 4 kali. Setelah itu barulah FS ikut menembak Brigadir J dan juga ke dinding," katanya.

Terkait rencana Bripka RR yang akan mengikuti jejak kliennya menjadi justice collaborator, Ronny menyambut baik hal ini.

"Ini supaya semuanya makin terang benderang dan bagaimana semuanya saling mengisi. Kami menyambut baik jika RR mengajukan menjadi justice collaborator," katanya.

Sementara itu kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar mengatakan kliennya juga membantah keterangan Ferdy Sambo yang menyatakan tidak pernah menjanjikan dan menawarkan uang agar mereka tetap memberi keterangan bahwa yang terjadi atas Brigadir J adalah tembak menembak akibat pelecehan.

"Ricky mengakui ada janji dan penawaran uang itu. Keterangannya berbeda dengan Ferdy Sambo yang mengaku tidak pernah menjanjikan uang," kata Erman.

Mengenai penembakan yang dilakukan Bharada E ke Brigadir J, kata Erman, Bripka RR mengaku melihatnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved