Dibuka Pendaftaran Tamtama Polri 2023, Simak Cara Daftar serta Dokumen yang Harus Disiapkan

Polri saat ini tenga membuka penerimaan Tamtama Polri gelombang pertama Tahun Angkatan 2023. Bagi yang berminat berikut ini syarat dan cara daftarnya.

Editor: Muji Lestari
https://penerimaan.polri.go.id/
Dibuka penerimaan Tamtama Polri tahun 2023, cek syarat dan cara daftarnya 

13. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri.

14. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.

15. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.

16. Calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster).

17. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai:

- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi

- Bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri

- Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur dan/atau ranking.

Cara Daftar Tamtama Polri Online 2022

1. Membuka situs penerimaan anggota Polri di link penerimaan.polri.go.id

2. Memilih jenis seleksi Tamtama Polri di halaman utama situs.

3. Mengisi formulir registrasi dengan identitas pendaftar, memasukkan NIk yang telah terdaftar di Dinas Dukcapil, identitas ornagtua dan keterangan lain sesuai format.

4. Pendaftar wajib memberi data yang benar dan akurat pada formulis registrasi online dan mengecek kembali.

5. Setelah mengisi formulis registrasi online, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi berisi username dan password.

6. Username dan password digunakan untuk login menuju halaman dashboard pendaftar yang berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan dan nilai setiap tahapan seleksi pendaftar.

7. Mengunggah berkas pendaftaran yang dibutuhkan di halaman yang disediakan.

8. Pendaftar akan mendapat hasil cetak formulir registrasi online untuk verifikasi di Polres.

9. Batas wakti verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tak ada toleransi perpanjangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved