Kemen PPPA Tegaskan Depok Belum Kota Layak Anak, Ini Bukti Kasus Sejak Awal 2022

Kemen PPPA menegaskan bahwa Kota Depok belum masuk kategori Kota Layak Anak (KLA). Simak deretan kasus kekerasan sejak tahun 2022.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Kasus Suami Bakar Istri dan Anak serta ilustrasi anak. Kemen PPPA menegaskan bahwa Kota Depok belum masuk kategori Kota Layak Anak (KLA). Simak deretan kasus kekerasan sejak tahun 2022. 

Oknum Pengajar dan Kakak Kelas Cabuli Murid Pesantren di Beji

Kolase Foto Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan pimpinan pondok pesantren di Depok.
Kolase Foto Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan pimpinan pondok pesantren di Depok. (TribunJakarta.com/Bima Putra/Dwi Putra Kesuma)

Pertengahan tahun ini, Kota Depok kembali digegerkan dengan kasus pelecehan seksual.

Mirisnya, kasus ini terjadi di sebuah pesantren yang ada di kawasan Beji, Kota Depok.

Bahkan tak cuma satu, jumlah korban dari aksi bejat ini disebut-sebut mencapai 11 orang

"Dari 11 orang yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya lima orang, tapi yang sekarang diperiksa oleh penyidik baru tiga orang," ujar Kuasa Hukum Korban, Megawati, pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022) lalu.

Oknum Marbot Cabuli Bocah di Rumah Ibadah

Ulah bejat dilakukan oleh seorang oknum marbot masjid di Kota Depok berinisial AS (47), di kawasan Sukmajaya, pada bulan Juni 2022 lalu.

Ia nekat melampiaskan napsu bejatnya terhadap seorang bocah laki-laki yang masih berusia 13 tahun.

Modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, adalah dengan dalih meruqyah korbannya.

"Dia ini memang dikenal warga sekitar jadi memiliki kemampuan seperti meruqyah," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, kepada wartawan.

Baca juga: Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Terkait Kekerasan Seksual, Komnas PA: Korban Peroleh Keadilan

"Terlapor mengajak korban ke salah satu ruangan masjid tersebut yang biasanya digunakan untuk beristirahat oleh terlapor untuk di ruqyah," timpalnya.

Alih-alih diruqyah, pelaku malah membuka celana dan menghisap kemaluan korban.

"Terlapor membuka celana korban kemudian maaf mengelus kemaluan korban dan melakukan tindakan pencabulan yaitu alat kemaluan korban dikulum ya dihisap," tuturnya.

Suami Bakar Istri dan Anak di Bojongsari

Menjelang akhir Agustus 2022 lalu, Kota Depok dihebohkan dengan aksi sadis seorang suami berinisial LN (33) terhadap istrinya EL (27) di kawasan Bojongsari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved