Polwan Aniaya Calon Adik Ipar

Polwan Aniaya Wanita di Riau Jadi Tersangka, Ibunya Juga Sama tapi Tak Ditahan Karena Alasan Ini

Tak hanya polwan berinisial IDR, ibunya yang juga melakukan penganiayaan kepada korban ikut menjadi tersangka.

Editor: Siti Nawiroh
Kolase TribunJakarta
Polisi wanita alias Polwan berinisial IDR di Riau menjadi tersangka imbas melakukan penganiayaan kepada seorang wanita bernama Riri Aprilia Martin (25). 

"Kemudian saya dibawa ke kamar, dimatikan lampu dan saya kembali dianiaya," ujar Riri.

Polisi Reza, adiknya Powan IR, awalnya meminta Riri untuk mengamankan diri di kamar. Sementara dia menghalangi kakak dan ibunya. Namun keduanya berusaha mendobrak pintu kamar.

Dijelaskan Riri, saat pintu terbuka ia langsung dipukuli oleh IR dan ibunya.

"Polwan IR dan keluarganya tak setuju dengan hubungan saya dan Reza yang telah terjalin tiga tahun," ucap Riri.

Setelah terjadi kehebohan, pihak RW setempat sempat mendatangi lokasi kejadian untuk melerai. Namun tak dihiraukan polwan IR dan terus saja memukuli Riri.

Tak berhenti di situ, Riri kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan polwan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.

Walaupun sempat dihentikan rekannya, polwan IR masih terus menghujani Riri dengan pukulannya.

Baca juga: Lagi Teler Malah Diledek Rambut Api, Amarah Pria Ini Memuncak Aniaya Tetangganya

"Saya disekap dalam kamar, dipukulnya lagi dengan tangan kosong. Dibawa ke parkiran BNN, dipukuli lagi," sebut Riri.

Mengetahui Riri melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau, polisi R yang merupakan pacarnya datang meminta agar laporan tersebut dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Malam itu juga, Riri melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor: STPL/B/448/IX/2022/SPKT/Riau tentang Penganiayaan.

"Paginya adik IR datang meminta laporan dicabut. Katanya kalau kasus dilanjutkan akan berdampak kepada saya dan keluarga,"ujarnya.

Diketahui atas laporan Riri tersebut, saat ini Polwan IR tengah diperiksa atas dua kasus berbeda, yaitu tindak pidana penganiayaan dan pelanggaran kode etik kepolisian.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Seorang Perempuan di Pekanbaru, Oknum Polwan dan Ibunya Jadi Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved