Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Tak Mau Buang Waktu, Febri Diansyah Ajak Diskusi Profesor Hingga Psikolog Bahas Kasus Ferdy Sambo
Eks pegawai KPK Febri Diansyah tak mau membuang waktu setelah bergabung menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia temui Profesor.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Apa alasan dua mantan pegawai KPK bersedia membela Ferdy Sambo dan Putri?
Febri Diansyah mengatakan dirinya mendapat kuasa sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu.
Dia mengaku bersedia membela Putri setelah mempelajari perkara tersebut.
Baca juga: Menguak Putri Candrawathi Tak Ditahan & Isu Pelecehan Tetap Ada, Ferdy Sambo Pegang Kartu Mematikan?
"Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Febri menyatakan dirinya bakal melakukan pembelaan secara objektif.
Dia juga menyebut dirinya akan melakukan pembelaan secara faktual.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ucapnya.
Sementara, Rasamala menyatakan dirinya bergabung sebagai tim kuasa hukum untuk Ferdy Sambo.

Baca juga: Febri Diansyah Kini Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Sosok Cerdas yang Putuskan Mundur dari KPK
Dia mengaku bersedia bergabung karena Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan Yosua.
"Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ucapnya.
Dia mengatakan temuan Komnas HAM juga menjadi salah satu pertimbangannya menerima tawaran sebagai pengacara Ferdy Sambo.
Dia juga menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga negara yang berhak mendapat pembelaan hukum.
"Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM," ucapnya.
"Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih,"
"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," tambahnya.

Baca juga: Babak Baru Putri Candrawathi, Polri Lakukan Evaluasi Kesehatan, Istri Ferdy Sambo Bakal Ditahan?