Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Tak Mau Buang Waktu, Febri Diansyah Ajak Diskusi Profesor Hingga Psikolog Bahas Kasus Ferdy Sambo
Eks pegawai KPK Febri Diansyah tak mau membuang waktu setelah bergabung menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia temui Profesor.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih,"
"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," tambahnya.

Baca juga: Babak Baru Putri Candrawathi, Polri Lakukan Evaluasi Kesehatan, Istri Ferdy Sambo Bakal Ditahan?
Lantas siapakah sosok Rasamala Aritonang ini?
Rasamala Aritonang merupakan mantan pegawai KPK yang dulunya menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.
Setelah keluar dari KPK, Rasamala kemudian bergabung ke firma hukum Visi Law Office yang didirikan oleh Eks Jubir KPK, Febri Diansyah dan mantan peniliti ICW, Donald Fariz.
Rasamala salah satu pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), pada 30 September 2021 lalu.
Pria asal Sumatera Utara ini sebelumnya menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali.
Baca juga: Dua Eks KPK Bela Istri Ferdy Sambo, Novel Baswedan Akan Minta Mereka Menolak Andai Ini Terjadi
Kemudian Rasamala melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Rasamala Aritonang mulai bergabung di KPK pada tahun 2008 dan dipecat pada tahun 2021.
Artinya, Rasamala telah mengabdi di KPK selama 13 tahun lamanya.
Selama berkarier di KPK, Rasamala pernah menjadi perwakilan KPK untuk mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat (AS).
Pada saat itu Rasamala berangkat bersama dua pegawai KPK lainnya, Lakso Anindito dan Juliandi Tigor Simanjuntak, yang juga dipecat.
Selain itu, Rasamala juga pernah diminta mendampingi lima pimpinan KPK bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas RUU KUHP pada 2018 silam.