Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Dakwaan Ferdy Sambo Tersebar: Ada Kronologi Tangis Putri Candrawathi dan Perbuatan Kurang Ajar

Saat itu adalah tengah malam atau dini hari, Jumat (8/7/2022), Putri menelepon suaminya dari rumah Magelang.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kolase Tribun Jakarta/ISTIMEWA
Putri Candrawathi rupanya sempat memberi kode kepada sang suami Ferdy Sambo sebelum Brigadir J dibunuh di rumah dinas mereka di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Sebelum persidangan, salinan dakwaan Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terungkap ke publik.

Di dalamnya terdapat kronologi tangisan Putri Candrawathi saat menelepon suaminya, Ferdy Sambo.

Saat itu adalah tengah malam atau dini hari, Jumat (8/7/2022), Putri menelepon suaminya dari rumah Magelang.

Beberapa jam kemudian, saat Brigadir J tiba di Jakarta, nyawa ajudan Ferdy Sambo itu melayang di rumah dinas mantan Kadiv Propam, antara pukul 15.28 WIB sampai dengan sekira pukul 18.00 WIB.

Ferdy Sambo diketahui sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Suami Putri Candrawathi memang telah mengakui perbuatannya namun dia bersikukuh bahwa istrinya adalah korban di kasus ini.

Hal itu kembali dipertegas Ferdy Sambo saat dia dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022) pekan lalu.

Baca juga: Ferdy Sambo Bikin Ahmad Dhani Teringat Mobil Hancur, Usul Wajah Suami Putri Candrawathi Jadi Monumen

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yosua," kata Ferdy Sambo.

"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ucapnya.

Versi Dakwaan Ferdy Sambo

Kolase Foto Ferdy Sambo dalam prosesi pelimpahan tahap II di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022)
Kolase Foto Ferdy Sambo dalam prosesi pelimpahan tahap II di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Rabu (5/10/2022). Terungkap di salinan dakwaannya, puncak kemarahan Ferdy Sambo ke Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022) dini hari saat dia mendapat telepon dari sang istri, Putri Candrawathi yang menangis.(Ho/Puspenkum Kejagung)

Dalam kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo terseret di dua tindak pidana.

Pertama di kasus pembunuhan berencana dimana dia berstatus sebagai dalang.

Selain Ferdy Sambo, di kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga ada tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Kemudian Ferdy Sambo juga terjerat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice penanganan kasus kematian Brigadir J yang menyeret enam polisi bekas anak buahnya.

Ferdy Sambo bakal disidangkan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Dimana persidangan bakal digelar secara terbuka.

Baca juga: Sebelum Ferdy Sambo cs Sidang, Keluarga Brigadir J Bakal Gelar Doa 100 Hari Meninggalnya Korban

Salinan dakwaan untuk terdakwa Ferdy Sambo pun telah diunggah di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam salinan dakwaan yang dikutip TribunJakarta.com, Ferdy Sambo marah kepada Brigadir J saat dia ditelepon Putri Candrawathi yang menangis pada Jumat (8/7/2022) dini hari.

Saat itu Ferdy Sambo telah berada di Jakarta.

Sedangkan Putri Candrawathi bersama para ajudannya termasuk Brigadir J masih berada di Magelang, Jawa Tengah.

Jelang sidang kasus Brigadir J, satu ambisi kubu Ferdy Sambo untuk Putri Candrawathi telah diruntuhkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Terungkap di salinan dakwaannya, puncak kemarahan Ferdy Sambo ke Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022) dini hari saat dia mendapat telepon dari sang istri, Putri Candrawathi yang menangis. (Kolase Tribun Jakarta)

Dimana dalam teleponnya itu, Putri Candrawathi mengadu bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan yang dianggapnya kurang ajar.

"Pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Samb bahwa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saks Putri Candrawathi," tulis salinan dakwaan Ferdy Sambo yang dikutip TribunJakarta.com dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

''Jangan Bilang Ajudan''

Mendengar cerita dari Putri Candrawathi, Ferdy Sambo menjadi begitu marah kepada Brigadir J.

Namun Putri Candrawathi memberi kode kepada sang suami dengan mengatakan "Jangan hubungi ajudan"

"Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) namun Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa, dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan”," tulis salinan dakwaan Ferdy Sambo.

Baca juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo, Wanita yang Sempat Dicurigai Sebagai Putri Candrawathi Muncul Kembali

Hal itu disampaikan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo karena takut dengan Brigadir J.

”Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)  memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Saksi Putri Candrawathi di Magelang, tulis dakwaan.

Saat itu, Ferdy Sambo menuruti permintaan Putri Candrawathi.

Dia pun meminta sang istri untuk segera pulang ke Jakarta.

Diketahui, Putri Candrawathi dan rombongan pulang dari Magelang ke Jakarta melalui jalur darat pada Jumat (8/7/2022) pagi.

Saat pulang ke Jakarta, Brigadir J diketahui tak semobil dengan Putri Candrawathi.

"Terdakwa Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri Candrawathi tersebut dan Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta," tulis dakwaan Ferdy Sambo.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved