Lepaskan Penjajahan Kolonial, PB SEMMI Dorong DPR RI Segera Sahkan RKUHAP jadi Undang-Undang

PB SEMMI mendukung DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. 

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA
DORONG RKUHAP JADI UU - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra mendukung DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) Gurun Arisastra mendukung DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang

"Ya kami berharap esok RKUHAP Disahkan menjadi Undang-Undang, kita dukung dan mendorong hal itu," ujar Gurun kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/11/2025). 

Menurutnya, proses legislasi terkait RKUHAP oleh DPR RI telah sesuai dikarenakan melibatkan partisipasi publik dengan meminta pandangan dan masukan dari berbagai pihak seperti kalangan mahasiswa, akademisi, maupun praktisi hukum. 

Oleh sebab itu, ujar dia, tidak alasan untuk menolak direalisasikan RKUHAP menjadi Undang-Undang

"Termasuk meminta pandangan dan pendapat dari kami PB SEMMI. Maka tidak ada alasan untuk menolak karena proses telah dilaksanakan sesuai kehendak rakyat secara demokratis," kata Gurun.

Banyak Dibaca:

Gurun menambahkan jika RKUHAP disahkan menjadi UU maka merupakan prestasi dan sejarah penting bagi bangsa Indonesia.

Sebab, ia menyebut hal itu membuat sistem hukum di Indonesia terlepas dari penjajahan hukum produk kolonialisme.

"KUHP sudah disahkan, maka KUHAP juga harus segera disahkan, agar tidak ada kekosongan hukum pada tahun 2026.

Dan esok prestasi serta sejarah bangsa Indonesia melahirkan aturan hukum hasil pikiran bangsa Indonesia itu sendiri, artinya besok kita sudah terlepas dari penjajahan pikiran produk kolonialisme," tutur Gurun.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved