Viral di Medsos

Viral Ormas di Tangerang Ujar Kebencian Malam-malam, Polisi Amankan 3 Tersangka

Beredar video viral di media sosial terkait ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar golongan di Kota Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Elga H Putra
Twitter @bravetrackindo
Tangkap layar video viral di media sosial terkait ujaran kebencian terhadap Suku, Agama, Ras dan Antar golongan di Kota Tangerang yang dilakukan salah satu Ormas. 

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli Bahasa dan ITE, barang bukti yang disita dan hasil gelar perkara yang dilakukan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Oktober 2022, di putuskan untuk status perkaranya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Status saksi MA alias Bule, SZ alias Kumis, dan D alias Ocis dinaikkan menjadi tersangka," katanya.

Ungkap Zain kembali, saat ini barang bukti berupa video rekaman, screen shoot medsos, handphone dan pakaian ormas tertentu telah berhasil dikumpulkan dan juga saksi-saksi yang mengetahui telah dilakukan pemeriksaan.

"Apabila ada etnis tertentu yang merasa terancam, silahkan untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota melalui Call center Polres Metro Tangerang Kota di Nomor Commant center 082211110110," tukasnya.

Untuk Pasal yang dikenakan yakni pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 2  Jo pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved