Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
BESOK Babak Baru Kasus Ferdy Sambo Cs, Petaka Rabaan Paha hingga Bagian Sensitif Putri Dibeberkan?
Setelah itu, Brigjen Ali bercerita bahwa Brigadir J sempat melakukan tindakan tercela kepada Putri Candrawathi.
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
BESOK Babak Baru Kasus Ferdy Sambo Cs, Petaka Rabaan Paha hingga Bagian Sensitif Putri Dibeberkan?
TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh atasannya, Ferdy Sambo dkk akan memasuki babak baru dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) besok.
"Senin, 17 Oktober 2022, sidang pertama pukul 10.00 sampai dengan selesai," demikian informasi yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, seperti dikutip TibunJakarta.com, Senin (10/10/2022).
Terdakwa yang disidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin pekan depan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Sedangkan, Richard Eliezer alias Bharada E akan disidang secara terpisah pada Selasa (18/10/2022).
Sidang perkara pembunuhan berencana ini akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa serta dua hakim anggota, Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana, Ini Kronologi Baru Kubu Ferdy Sambo: Dari Niat Badminton sampai Mobil Mundur
Sementara itu, PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pada Rabu (19/10/2022).
"Kalau yang obstraction of justice, Rabu 19 Oktober 2022," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).
Tujuh terdakwa dalam perkara obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
PN Jakarta membagi perkara obstruction of justice ini menjadi dua persidangan.
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dan dua hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan akan memimpin sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman.
Sementara itu, Afrizal Hadi akan menjadi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Adapun dua hakim anggotanya adalah Ari Muladi dam M Ramdes.
Surat Dakwaan: Berawal Kejadian di Magelang, Putri Lapor Sambo Bahwa Brigadir J Berbuat Kurang Ajar