Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Penampilan Bripka RR dan Kuat Maruf Serupa di Sidang Perdana, Bandingkan dengan Ferdy Sambo
Dari gaya ramput pun, Bripka RR dan Kuat Maruf terlihat serupa. Keduanya tampak berjalan cepat menuju ruang persidangan. Ferdy Sambo paling beda.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Penampilan Bripka RR dan Kuat Maruf tampak serupa ketika menjalani sidang perdana kasus kematian Brigadir J, Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penampilan keduanya terlihat sangat berbeda dengan Ferdy Sambo.
Diketahui hari ini sejak pukul 08.30 Wib, tiga terdakwa yakni Kuat Maruf, Bripka RR, dan Putri Candrawathi sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi terlihat mengenakan pakaian serupa dengan Bripka RR dan Kuat Maruf yakni kemeja putih dengan rompi merah hitam.
Terlihat Putri Candrawathi tampak lesu tampil dengan rambut khasnya lurus sebahu.
Baca juga: Di Depan Heru Budi Hartono, Mendagri Tito Puji Anies Baswedan: Ia Bisa Selesai Dalam Husnul Khatimah
Berjalan ke arah ruang sidang, Putri Candrawathi terlihat digandeng dua petugas wanita.
Putri Candrawathi tiba setelah dua terdakwa lainnya, Bripka RR dan Kuat Maruf datang.
Mantan ajudan dan sopir Ferdy Sambo itu tampil kompak mengenakan kemeja putih dan rompi merah hitam.
Dari gaya ramput pun, Bripka RR dan Kuat Maruf terlihat serupa.
Keduanya tampak berjalan cepat menuju ruang persidangan.
Dari ketiga tersangka kematian Brigadir J tersebut, Ferdy Sambo menonjolkan penampilan yang paling berbeda.
Ferdy Sambo sempat singgah di ruang tahanan sebelum memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Ia berada di ruang tahanan selama sekitar 40 menit yang ternyata telah disediakan makanan di dalam.
"(Ruang tahanan) disterilkan, tapi disediakan makanan di dalam," kata seorang aparat keamanan yang berjaga di ruang tahanan.
Mengenakan kemeja batik berwarna cokelat, Ferdy Sambo terlihat membawa buku tebal dengan sampul berwarna merah.
Baca juga: Berkali-Kali Mainkan Jari Tangan, Gelagat Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana jadi Sorotan
Dengan tangan diborgol, Ferdy Sambo mendapat pengawalan ketat dari anggota Brimob dan Jaksa.
Wahyu Iman Santosa
Saat ini, Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, Wahyu Iman Santosa menduduki jabatan Ketua PN Kelas IA Denpasar.
(PN Kediri/Tribun Jambi)Saat ini, Wahyu Iman Santosa menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Wahyu Iman Santosa menduduki jabatan Ketua PN Kelas IA Denpasar.
Di PN Jakarta Selatan, Wahyu pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.
Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2022 lalu, Wahyu menolak permohonan praperadilan Eltinus Omaleng.
Morgan Simanjuntak
Sementara itu, Hakim Morgan Simanjuntak pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021 lalu.
Morgan Simanjuntak merupakan Hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat pembina utama madya. Pendidikan terakhir adalah S2.
Selama kariernya, Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.
Melansir Tribun Jambi, Morgan Simanjuntak cukup berpengalaman dalam menangani kasus-kasus pembunuhan keji.
Baca juga: Penampilan Mencolok Ferdy Sambo di PN Jaksel, Dijaga Aparat Tapi Tetap Percaya Diri ke Ruang Sidang
Morgan Simanjuntak juga hakim yang pernah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada bandar narkoba.
Selain itu, Morgan Simanjuntak juga pernah menangani kasus pembunuhan dosen UMSU, Nurain Lubis.
Terdakwa dalam perkara pembunuhan itu adalah seorang mahasiswa bernama Roymardo Sah Siregar.
Saat persidangan, Roymardo dituntut dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP, sama dengan yang disangkakan pada Ferdy Sambo dkk.
Pada pembacaan vonis yang digelar pada 31 Januari 2017, Roymardo dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terencana.
Hakim kemudian memutuskan pidana penjara seumur hidup untuk Roymardo yang kala itu berusia 21 tahun.
Alimin Ribut Sujono
Anggota Majelis Hakim lainnya, Alimin Ribut Sujono, terdaftar sebagai hakim dengan golongan atau pangkat pembina utama madya di PN Jakarta Selatan.
Beberapa waktu lalu, tepatnya 1 September 2022, Hakim Alimin menolak permohonan perkawinan beda agama yang gugatannya dilayangkan pasangan berinisial DRS dan JN.
Dalam putusannya Hakim Alimin hanya memberikan izin kepada penggugat untuk mendaftarkan perkawinan ke kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan.
Selain itu, Alimin pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hakim Alimin menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Penampilan-Ferdy-Sambo-jadi-paling-beda.jpg)