Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Semuanya Terbongkar, Vera Simanjuntak Ungkap Curhatan Brigadir J Sebelum Dieksekusi, Tangisan Pecah

Vera Simanjuntak, saat memberikan kesaksian di kasus tewasnya Brigadir J. Vera mengungkap percakapan terakhirnya dengan Brigadir J sebelum dieksekusi.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Foto TribunJakarta
Kolase Foto kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/2022). Vera Simanjuntak, saat memberikan kesaksian di kasus tewasnya Brigadir J. Vera mengungkap percakapan terakhirnya dengan Brigadir J sebelum dieksekusi. 

Sebagai informasi, sidang dengan pemeriksaan 12 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar sekira pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kamaruddin memastikan keseluruhan saksi yang dominan merupakan keluarga Brigadir J itu akan hadir secara langsung di ruang sidang.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa meliputi pengacara keluarga korban, ayah hingga kekasih mendiang Brigadir J. Berikut daftar saksi yang akan dihadirkan pada Selasa (25/10/2022).

Bharada E alias Eliezer tampak menatap orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak penuh kesedihan sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Bharada E alias Eliezer tampak menatap orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak penuh kesedihan sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (YouTube Kompas Tv)

Baca juga: Tangis Adik Brigadir J Pecah, Polisi Berpangkat Kombes Larang Lihat Jenazah Sang Kakak:Izin Komandan

1. Kamaruddin Simanjuntak

2. Samuel Hutabarat

3. Rosti Simanjuntak

4. Mahareza Rizky

5. Yuni Artika Hutabarat

6. Devianita Hutabarat

7. Novita Sari

8. Rohani Simanjuntak

9. Sangga Parulian

10. Roslin Emika Simanjuntak

11. Indrawanto Pasaribu

12. Vera Maretha Simanjuntak

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved