Transjakarta Tabrak Lansia hingga Tewas di Thamrin, Pj Gubernur DKI Minta Dishub Panggil Dirut Tj 

Heru Budi berharap, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Transjakarta bisa diminimalisir lagi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keterangan tentang bus Transjakarta menabrak lansia, di Gedung K9 Polda Metro Jaya, Slipi, Palmerah, Senin (31/10/2022). 

Dinas Perhubungan DKI Jakarta tunggu hasil penyelidikan polisi terkait tewasnya lansia berinisial FNR (62) setelah tertabrak bus Transjakarta di Jalan M.H Thamrin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Jumat (28/10/2022) malam.

"Sampai saat ini kita masih menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian," kata Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Yayat Sudrajat saat dihubungi, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Jakarta Pusat, Mobil Hantam Pembatas Jalan Gara-gara Sopir Gagal Fokus

Kata dia, bila melihat CCTV, diduga ada kelalaian dari lansia tersebut saat menyebrang. Melalui rekaman CCTV, lansia tersebut berlari.

Oleh sebab itu, pihak Transjakarta masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian untuk mengambil keputusan lanjutan.

"Namun info dari Transjakarta  jika kita melihat dari cctv yang ada memang ada unsur kelalaian si korban dalam posisi menyebrang katanya lari. Ini diselidiki. Di kami juga belum mendapatkan info yang detail terkait dengan hal tersebut," ungkapnya.

Sopir Penabrak Dibebastugaskan

Pada Jumat (28/10/2022) malam, seorang  lansia berinisial FNR (62) tewas setelah tertabrak bus Transjakarta di Jalan M.H Thamrin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pasca kejadian tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Yayat Sudrajat menyebut pengemudi Transjakarta tersebut sudah tidak beraktivitas untuk sementara waktu.

"(Operator) Mayasari. Bukan bus listrik. Kalau tidak salah non brt. Pengemudinya sampai saat ini untuk sementara tidak melakukan aktivitas sampai hasil penyelidikan lebih lanjut hasilnya apa," katanya saat dihubungi, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Dinkes DKI: Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Terbanyak Ditemukan di Jakarta Timur

Yayat menuturkan, penonaktifan pengemudi ini sesuai dengan SOP yang ada ketika mengalami insiden.

Sehingga keputusan terhadap pengemudi baru ditetapkan setelah hasil penyelidikan polisi selesai.

"Kita harus lebih mengetahui apakah insiden itu diakibatkan oleh kelalaian pengemudi atau akibat hal yang lain. Itu kan harus diselidiki untuk mendapatkan hal itu kan tentu harus melakukan investigasi baik kendaraannya itu sendiri maupun kepada pengemudi. Jadi si pengemudinya supaya bisa memberikan info yang valid maka untuk sementara ini dibebas tugaskan," ungkapnya.

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved