Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Benarkah Brigadir J Sebelum Tewas Sempat Konflik dengan Kuat Maruf? Pengacara Ungkap Fakta Berbeda
Kuat Maruf berhubungan baik dengan Brigadir J sebelum terjadi peristiwa penembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Sebelumnya, terdakwa Kuat Maruf bersumpah tidak terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," kata Kuat Maruf.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.
Namun, ia tidak mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J yang hadir sebagai saksi di persidangan.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua, dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga besar diberi ketabahan," ujar dia.
Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi secara bersamaan pada hari ini.
Baca juga: Bripka Ricky Rizal Minta Maaf Atas Peristiwa Penembakan di Duren Tiga : Maaf Atas Kebodohan Saya
Total 11 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Adapun Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.
Kedua terdakwa terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.