Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Benarkah Brigadir J Sebelum Tewas Sempat Konflik dengan Kuat Maruf? Pengacara Ungkap Fakta Berbeda

Kuat Maruf berhubungan baik dengan Brigadir J sebelum terjadi peristiwa penembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Tribun Jakarta via istimewa/Puspen Kejagung
Terungkap inilah bisikan yang disampaikan Kuat Maruf untuk meyakinkan Putri Candrawathi hingga akhirnya mengadu ke Ferdy Sambo dan keesokan harinya Brigadir J tewas. Kuat Maruf berhubungan baik dengan Brigadir J sebelum terjadi peristiwa penembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, terdakwa Kuat Maruf bersumpah tidak terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kolase Foto Kuat Maruf dan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kolase Foto Kuat Maruf dan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," kata Kuat Maruf.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.

Namun, ia tidak mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J yang hadir sebagai saksi di persidangan.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua, dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga besar diberi ketabahan," ujar dia.

Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi secara bersamaan pada hari ini.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Minta Maaf Atas Peristiwa Penembakan di Duren Tiga : Maaf Atas Kebodohan Saya

Total 11 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk kedua orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Adapun Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP.

Kedua terdakwa terancam dituntut hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved