Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Pengacara Putri Korek Sang Adik soal Kedekatan Brigair J dengan Wanita Lain, Hakim: Apa Kaitannya?

Bahkan, pengcara Putri Candrawathi itu sempat minta untuk memutar video viral tentang Brigadir J dan wanita, namun ditolak hakim.

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Acos Abdul Qodir
Tangkapan layar Kompas TV
Adik Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bripda Mahareza Rizky Hutabarat (pegang mic) dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak (kanan) memberikan keterangan sebagai saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong (kedua kiri) mencecar Mahareza soal kedekatan kakaknya dengan wanita lain.  

"Abang cuma dekat sama Kak Vera. Iya, sepengetahuan saya itu," kata Reza.

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Tak puas dengan jawaban itu, kuasa hukum Putri Candrawathi lantas menyebut sejumlah nama perempuan lainnya.

"Saudara saksi tidak kenal dengan nama-nama lain? Tidak kenal dengan nama Ayu, tidak pernah dengar nama Vita?," kata Sarmauli.

"Tidak," jawab Reza.

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi pun, akhir meminta izin kepada Majelis Hakim, untuk memutar sebuah video dari sosial media yang menampillan seseorang diduga Yoshua.

"Saudara Penasehat Hukum, apa kaitannya dengan perkara ini?," tanya Hakim.

"Saya mau menanyakan soal pendapat saksi. Apakah benar yang ada di video itu Yoshua apa bukan, dan apakah saudara saksi mengenal teman Yoshua tersebut," jawab Sarmauli.

"Ada kaitannya tidak? Kalau ada kaitanya dengan perkara yang didakwakan kepada para terdakwa, silakan. Tapi apabila tidak ada gak usah," tegas Hakim.

Baca juga: Penampakan Irjen Teddy Minahasa Pakai Baju Tahanan dengan Tangan Diborgol Digiring ke Rutan

Menurut Sarmauli, pihaknya ingin menggali informasi seputar latar belakang Yoshua alias Brigadir J sebelum peristiwa penembakan terjadi.

Namun, hal ini justru dipertanyakan oleh Majelis Hakim serta mendapat keberatan dari Jaksa Penuntut Umum.

"Keberatan majelis, karena ruang lingkup pembuktian adalah surat dakwaan yang kami bacakan. Maka harus ditolak majelis hakim," kata Jaksa.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved