Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Ferdy Sambo - Putri Kembali Disidang, ART Susi yang Sempat Dicurigai Pakai Handsfree jadi Saksi
Kecurigaan jaksa muncul lantaran Susi memberikan kesaksian berbeda dengan apa yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Kejanggalan Proses Evakuasi Jenazah Brigadir J Diungkap Sopir Ambulans Diminta Matikan Sirine
Baca juga: Adik Brigadir J Ungkap Awal Kenal Putri Candrawathi, Sering Dikirimi Pesan Selamat Hari Minggu
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Brigadir J pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Susi Dicurigai Pakai Handsfree saat Bersaksi di Persidangan
ART Ferdy Sambo-Putri Candrawati bernama Susi sempat dicurigai menggunakan alat komunikasi atau perangkat audio dari telinga (handsfree) saat memberikan keterangna sebagai saksi sidang kasus pembunuhan berencana Briagdir J atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
Kecurigaan jaksa muncul lantaran Susi memberikan kesaksian berbeda dengan apa yang telah disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di kepolisian.
Jaksa pun menanyakan langsung ke Susi tekait apakah ia mengenakan handsfree di persidangan.
"Saudara jujur saja, Saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah Saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari Saudara?" kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Senasib Susi, Diryanto ART Ferdy Sambo Juga Diminta Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Mendengar tudingan itu, Susi pun membantahnya. Ia menyatakan, tidak ada yang mengajarinya dalam memberikan kesaksian.
Lalu, majelis hakim meminta Susi untuk dipisahkan dengan saksi lainnya sebelum menutup persidangan. Ini dilakukan untuk dimintai keterangan lagi.