Kasus Gangguan Ginjal Akut
Daftar 69 Obat Sirop yang Izin Edarnya Dicabut BPOM, Pemkot Tangerang Mulai Lakukan Penarikan Produk
BPOM telah mencabut izin edar 69 obat dari tiga perusahaan. Dinkes Tangerang sudah sosialisasi ke seluruh fasilitas tak menjual produk yang dilarang.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar 69 obat dari tiga perusahaan
Yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Indutries, dan PT Afi Farma.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang sudah melakukan sosialisasi ke seluruh fasilitas layanan kesehatan, puskesmas, apotek, dan toko obat untuk tidak menjual produk-produk tersebut.
"Selain itu, kami juga sudah melakukan sidak untuk tujuh produk yang dilarang. Sekarang, berarti bertambah menjadi 69 obat yang dilarang," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni, Rabu (9/11/2022).
Menurutnya, obat-obatan yang dilarang untuk diperjualbelikan adalah obat-obat yang sudah siap dijual.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinas Kesehatan Sisir Apotek di Kota Tangerang Cegah Peredaran Obat Sirop
Bukan obat racikan atau yang memerlukan resep khusus.
"Obat-obatan tersebut adalah produk, ya. Jadi, bukan obat yang racikan atau resep. Hanya 69 obat yang sudah ditetapkan oleh BPOM dari tiga perusahaan tersebut, dan sudah melalui proses pemeriksaan," lanjut Dini
Bila masyarakat menemukan obat-obatan yang sudah dilarang untuk dijual di apotek ataupun toko obat lainnya, dapat menghubungi puskesmas terdekat.

Atau bisa langsung menghubungi Dinas Kesehatan melalui media sosial @dinkes.kotatangerang.
Berikut adalah daftar obat yang izin edarnya sudah dicabut oleh BPOM:
PT Yarindo Farmatama
1. Cetirizine HCI Sirup 60 ml
2. Dopepsa Suspensi 100 ml
3. Flurin SMP Sirup 60 ml