Pakar Kritisi BPOM Soal Pelabelan BPA pada Galon Air Minum
Pakar kembali menyoroti langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan BPA pada galon air minum kemasan.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Menyambut Hari Kesehatan Nasional ke 58, sejumlah pakar kembali menyoroti langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan BPA pada galon air minum kemasan.
Diketahui, sebelumnya BPOM mewajibkan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang menggunakan plastik Polikarbonat (PC) untuk diberikan label BPA.
BPA, merupakan salah satu bahan penyusun plastik PC kemasan air minum dalam galon, yang pada kondisi tertentu disebut dapat bermigrasi ke dalam air yang dikemasnya.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal Edy Halim, menilai langkah BPOM untuk melabeli BPA pada kemasan air minum masih bersifat diskriminatif.
Dikatakan, BPOM baiknya tidak hanya melabeli satu jenis kemasan plastik saja.
Tetapi tindakan ini seharusnya juga dilakukan terhadap semua kemasan, mengingat semua kemasan plastik mengandung zat-zat kimia yang berbahaya.
Baca juga: 3 Minggu Kesulitan Dapat Air, Warga Tanah Abang Berjuang Dapatkan Air Bersih: 1 Hari Butuh 10 Galon
"Jadi, jika BPOM ingin mewacanakan pelabelan, ya semua harus dilabeli, baik kemasan berbahan Polikarbonat maupun PET. Karena semua plastik itu sama-sama berbahaya bagi kesehatan," kata dia dalam program diskusi Polemik, Spesial Hari Kesehatan Nasional, yang dikutip Sabtu (12/11/2022).
Disamping itu, Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan, FATETA dan Peneliti Senior SEAFAST IPB Prof Purwiyatno Hariyadi juga mempertanyakan urgensi BPOM dalam pelabelan tersebut.
Sebab, menurutnya BPOM sebelumnya telah memiliki aturan yang mengatur tentang pengendalian risiko dari senyawa kimia yang digunakan pada kemasan pangan.
Aturan tersebut, tertuang dalam Peraturan BPOM 20 tahun 2019.
Adapun apabila BPA tersebut sudah melewati ambang batas, ia menyarankan agar AMDK itu ditarik dan tidak perlu dilabel.
"Saya tidak tahu untuk apa itu. PP Pangan kita menyatakan, bahwa semua regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas pengawasan pangan harus melakukan kajian risiko. Nah ini yang harus dikomunikasikan," ujar Prof Purwiyatno.
Hal sejalan, juga disampaikan oleh Pakar Polimer Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmad Zainal Abidin.
Menurutnya, aturan yang tertulis dalam BPOM 20/2019 sudah cukup jelas. Sehingga, labelisasi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Galon Guna Ulang (GGU) dinilai tidak perlu lagi.