Pembahasan UU Cipta Kerja Serap Aspirasi Pakar Hukum dan Ekonomi hingga Akademisi

Penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh MK terus dilakukan Pemerintah.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja mengajak pakar hukum dan ekonomi hingga akademisi untuk menjaring aspirasi melalui Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Fourpoints Ungasan, Bali pada Minggu (13/11/2022 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus dilakukan oleh Pemerintah.

Dalam kurun waktu dua tahun, penyempurnaan dan monitoring implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya dilakukan pemerintah.

Satu di antaranya dengan menggelar jaring aspirasi dan dialog.

Di mana, jaring aspirasi ini mengundang sejumlah pakar di Indonesia.

Kali ini, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja mengajak pakar hukum dan ekonomi hingga akademisi untuk menjaring aspirasi.

Melalui Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Fourpoints Ungasan, Bali pada Minggu (13/11/2022), pembahasan pun kian diperdalam dengan pemantik diskusi mengenai perekonomian sebagai kolam arus.

Apalagi, kawasan ekonomi merupakan satu diantara 11 klaster pembahasan dalam UU Cipta Kerja.

Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengatakan, percepatan undang-undang, peraturan turunan hingga peraturan daerah yang jelas menjadi hal yang penting, mengingat pola pemulihan Indonesia mengandalkan daya beli dalam negeri.

Sehingga Undang-Undang Cipta Kerja dalam situasi saat ini menjadi penting lantaran Indonesia tengah dihadapkan dengan tiga krisis sekaligus, yakni pandemi, perubahan iklim yang ekstrem, serta geopolitik yang dinamis.

Baca juga: Sempurnakan UU Cipta Kerja, Satgas Serap Aspirasi Pakar & Akademisi dari Perspektif Hukum & Ekonomi

"Di tengah-tengah pandemi dan situasi geopolitik dunia yang tidak pasti, Indonesia mengandalkan daya beli kelas menengah. Salah satu strategi pemulihan ekonomi adalah memanfatkan daya beli kelas menengah yang ingin mencari suasana baru setelah terkungkung selama dua tahun akibat pandemi," katanya dalam acara tersebut.

Menurutnya, satu diantara keuntungan Indonesia adalah kelas menengah di negara ini yang berjumlah 21 persen dari populasi atau setara dengan 57 juta orang.

Selanjutnya, kata dia, Indonesia memiliki cadangan daya beli domestik.

Sebagai contoh ia menyebut jalan tol lintas Jawa dan Sumatera yang dibangun sebelum pandemi membuat sisi permintaan dan produksi menjadi lebih terintegrasi.

"Industri dapat berlokasi hampir di semua tempat dengan akses ke tol.  Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi intergerator antara sisi permintaan dan sisi produksi. Termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berada dipelosok yang sekarang dapat menjual produknya ke kota-kota yang secara fisik, melalui platform maupun pembeli kelas menengah perkotaan yang datang ke lokasi," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved