Pembahasan UU Cipta Kerja Serap Aspirasi Pakar Hukum dan Ekonomi hingga Akademisi

Penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh MK terus dilakukan Pemerintah.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja mengajak pakar hukum dan ekonomi hingga akademisi untuk menjaring aspirasi melalui Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Fourpoints Ungasan, Bali pada Minggu (13/11/2022 

Adapun kemudahan dan perlindungan UMKM ini turut masuk dalam UU Cipta Kerja dan hal inilah yang kemudian mampu membangkitkan perekonomian di daerah.

Melalui FGD ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej pun menampung semua masukan ini.

Baca juga: Pakar dan Akademisi Dilibatkan Bahas Penyempurnaan UU Cipta Kerja, Revisi Tak Sampai 2 Tahun

Satu diantaranya yakni mengenai pemerintah yang perlu mempertimbangkan penyusunan UU Cipta Kerja pasca Putusan MK untuk disusun berdasarkan isu tunggal, agar pengawasan dan evaluasi dapat lebih terukur.

Sebagai informasi, acara FGD ini juga disiarkan via daring. Selain pakar dan akademisi, acara ini juga dihadiri langsung oleh Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved