Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ferdy Sambo Ditegur Hakim Agar Kencangkan Suara, Pakar Mikro Ekspresi Beberkan Indikator Kebohongan

Ferdy Sambo sempat ditegur majelis hakim saat sedang bersaksi di persidangan.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Youtube Kompas TV
Ferdy Sambo sempat ditegur majelis hakim saat sedang bersaksi di persidangan. 

Saat sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah Ferdy Sambo pernah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau Poligraf.

Kemudian Ferdy Sambo mengatakan, bahwa benar dia pernah diperiksa menggunakan Poligraf ketika memberi keterangan.

JPU kemudian mengutip pertanyaan di Poligraf tersebut yang menanyakan apakah Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Pada saat diuji, Ferdy Sambo menjawab "Tidak".

Namun, hasil dari Poligraf menyatakan sebaliknya ketika JPU menanyakan hasil dari pemeriksaan tersebut.

“Apa (hasilnya)?” tanya JPU.

Banyak gestur dari Ferdy Sambo saat memberikan kesaksian di persidangan untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf yang menjadi sorotan.
Banyak gestur dari Ferdy Sambo saat memberikan kesaksian di persidangan untuk terdakwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf yang menjadi sorotan. (Youtube Kompas TV)

“Tidak jujur,” jawab Ferdy Sambo.

Setelah mendengar jawaban dari Ferdy Sambo tersebut, lantas JPU menghentikan pertanyaannya terkait uji kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Setelah JPU mengehentikan pertanyaan tersebut, Ferdy Sambo meminta izin pada hakim untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil dari Poligraf.

Ferdy Sambo mengatakan bahwa hasil uji dari Poligraf tersebut tidak dapat dijadikan pembuktian dalam persidangan.

“Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja,” ucap Ferdy Sambo.

“Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” lanjutnya.

Hakim Wahyu pun menanggapi penjelasan dari Ferdy Sambo tersebut.

“Ya nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara, majelis hakim yang menilai,” ucapnya.

Baca artikel lainnya dari TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved