Polisi Terlibat Narkoba
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator AKBP Doddy Prawiranegara di Kasus Irjen Teddy Minahasa
Tak hanya permohonan justice collaborator diajukan Doddy, LPSK juga memutuskan menolak permohonan dua tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkot
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan justice collaborator diajukan AKBP Doddy Prawiranegara.
Keputusan menolak permohonan justice collaborator diajukan Doddy dalam kasus penyalahguna narkotika melibatkan Irjen Teddy Minahasa tersebut diambil LPSK pada rapat Senin (12/12/2022).
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto mengatakan pihaknya mengakui bila keterangan Doddy penting mengungkap kasus penyalahguna narkotika melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Namun berdasar hasil investigasi dilakukan LPSK munculnya perkara bukan karena keterangan penting diberikan Doddy, melainkan dari hasil penyidikan jajaran Polda Metro Jaya.
"Penyidik Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya diawali tertangkapnya jual beli sabu-sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru dan anggotanya," kata Syahrial di Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).
Sehingga keterangan Doddy dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya Dikawal Belasan Polisi: Tutup Gerbangnya!
Tak hanya permohonan justice collaborator diajukan Doddy, LPSK juga memutuskan menolak permohonan dua tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkotika Teddy Minahasa.
Yakni Syamsul Ma'arif serta Linda Pujiastuti yang sebelumnya juga mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada LPSK melalui tim penasihat hukumnya.
"Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus," ujar Syahrial.

Rekomendasi LPSK itu berupa permintaan agar penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara agar memastikan keselamatan Doddy, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti.
Di antaranya dengan memisahkan tempat penahanan antara Doddy, Syamsul Ma'arif, Linda Pujianstuti dengan Irjen Teddy Minahasa untuk memastikan keselamatan ketiga tersangka.
"Memisahkan para pemohon (justice collaborator yang ditolak) dengan tempat penahanan Teddy Minahasa, serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," tuturnya.
Batal jadi Kapolda Jatim, Teddy Minahasa Malah jadi Tahanan
Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba sejak 14 Oktober 2022.