Polisi Terlibat Narkoba

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator AKBP Doddy Prawiranegara di Kasus Irjen Teddy Minahasa

Tak hanya permohonan justice collaborator diajukan Doddy, LPSK juga memutuskan menolak permohonan dua tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkot

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Bima Putra
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto mengumumkan keputusan LPSK yang menolak permohonan justice collaborator dari AKBP Doddy Prawiranegara, di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).  

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Perampokan Rumah Wali Kota Blitar: Pelaku Bersenpi Naik Mobil Dinas, HP Dibuang di Tempat Sampah

Sigit menuturkan, pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved