Polisi Terlibat Narkoba
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator AKBP Doddy Prawiranegara di Kasus Irjen Teddy Minahasa
Tak hanya permohonan justice collaborator diajukan Doddy, LPSK juga memutuskan menolak permohonan dua tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkot
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan justice collaborator diajukan AKBP Doddy Prawiranegara.
Keputusan menolak permohonan justice collaborator diajukan Doddy dalam kasus penyalahguna narkotika melibatkan Irjen Teddy Minahasa tersebut diambil LPSK pada rapat Senin (12/12/2022).
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto mengatakan pihaknya mengakui bila keterangan Doddy penting mengungkap kasus penyalahguna narkotika melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Namun berdasar hasil investigasi dilakukan LPSK munculnya perkara bukan karena keterangan penting diberikan Doddy, melainkan dari hasil penyidikan jajaran Polda Metro Jaya.
"Penyidik Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya diawali tertangkapnya jual beli sabu-sabu oleh oknum Kapolsek Kalibaru dan anggotanya," kata Syahrial di Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).
Sehingga keterangan Doddy dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya Dikawal Belasan Polisi: Tutup Gerbangnya!
Tak hanya permohonan justice collaborator diajukan Doddy, LPSK juga memutuskan menolak permohonan dua tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkotika Teddy Minahasa.
Yakni Syamsul Ma'arif serta Linda Pujiastuti yang sebelumnya juga mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada LPSK melalui tim penasihat hukumnya.
"Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus," ujar Syahrial.

Rekomendasi LPSK itu berupa permintaan agar penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara agar memastikan keselamatan Doddy, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti.
Di antaranya dengan memisahkan tempat penahanan antara Doddy, Syamsul Ma'arif, Linda Pujianstuti dengan Irjen Teddy Minahasa untuk memastikan keselamatan ketiga tersangka.
"Memisahkan para pemohon (justice collaborator yang ditolak) dengan tempat penahanan Teddy Minahasa, serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," tuturnya.
Batal jadi Kapolda Jatim, Teddy Minahasa Malah jadi Tahanan
Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba sejak 14 Oktober 2022.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Bharada Ungkap Ferdy Sambo Minta Dirinya Tetap Tenang dan Janjikan Kasus SP3 usai Tembak Brigadir J
Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.
Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap tersebut.
"TNM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.
Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti.

Pada 25 Oktober 2022, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menahan Teddy Minahasa di Rutan Narkoba PMJ.
Sebelum menyandang status tersangka dan jadi tahanan kasus narkoba, sebenarnya nasib baik tengah datang kepada seorang, Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur, pada 10 Oktober 2022.
Sedianya Teddy Minahasa menggantikan Kapolda Jatim sebelumnya, Irjen Nico Afinta, yang dicopot seusai tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton.
Namun, karena adanya dugaan terlibat jaringan peredaran gelap narkoba, Kapolri mencopot kembali jabatan Kapolda Jatim dari Teddy Minahasa pada 14 Oktober 2022.
Tak hanya itu, pada hari yang sama, tim dari Propam Polri pun menjemput paksa Teddy Minahasa untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan jaringan narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap keterlibatan irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran gelap narkoba setelah pihak Polda Metro Jaya mengembangkan kasus narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Pengungkapan kasus oleh penyidik Polda Metro Jaya ini berawal dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Perampokan Rumah Wali Kota Blitar: Pelaku Bersenpi Naik Mobil Dinas, HP Dibuang di Tempat Sampah
Sigit menuturkan, pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News