Polisi Terlibat Narkoba

LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator AKBP Doddy Prawiranegara di Kasus Irjen Teddy Minahasa

Tak hanya permohonan justice collaborator diajukan Doddy, LPSK juga memutuskan menolak permohonan dua tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkot

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Bima Putra
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto mengumumkan keputusan LPSK yang menolak permohonan justice collaborator dari AKBP Doddy Prawiranegara, di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).  

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Bharada Ungkap Ferdy Sambo Minta Dirinya Tetap Tenang dan Janjikan Kasus SP3 usai Tembak Brigadir J

Mukti menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.

Sebelum itu, Irjen Teddy telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap tersebut.

"TNM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ucapnya.

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas Mukti.

Dua tersangka peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara (kiri) akan dikonfrontir di Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022).
Dua tersangka peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara (kiri) akan dikonfrontir di Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022). (Kolase TribunJakarta.com/Ist)

Pada 25 Oktober 2022, akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menahan Teddy Minahasa di Rutan Narkoba PMJ.

Sebelum menyandang status tersangka dan jadi tahanan kasus narkoba, sebenarnya nasib baik tengah datang kepada seorang, Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur, pada 10 Oktober 2022.

Sedianya Teddy Minahasa menggantikan Kapolda Jatim sebelumnya, Irjen Nico Afinta, yang dicopot seusai tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan penonton.

Namun, karena adanya dugaan terlibat jaringan peredaran gelap narkoba, Kapolri mencopot kembali jabatan Kapolda Jatim dari Teddy Minahasa pada 14 Oktober 2022.

Tak hanya itu, pada hari yang sama, tim dari Propam Polri pun menjemput paksa Teddy Minahasa untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan jaringan narkoba.  

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap keterlibatan irjen Teddy Minahasa dalam jaringan peredaran gelap narkoba setelah pihak Polda Metro Jaya mengembangkan kasus narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus oleh penyidik Polda Metro Jaya ini berawal dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved