Lurah Pluit: Pemecatan Ketua RW 016 karena Yang Bersangkutan Tolak Pembangunan Tanggul NCICD

Lurah Pluit Sumarno buka suara soal pemecatan Ketua RW 016 Kelurahan Pluit Santoso Halim beberapa waktu lalu yang menimbulkan polemik.

Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com
Lurah Pluit Sumarno buka suara soal pemecatan Ketua RW 016 Kelurahan Pluit Santoso Halim beberapa waktu lalu yang menimbulkan polemik. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Lurah Pluit Sumarno buka suara soal pemecatan Ketua RW 016 Kelurahan Pluit Santoso Halim beberapa waktu lalu yang menimbulkan polemik.

Sumarno membantah bahwa ketua RW dan dua pengurusnya tersebut dipecat karena membongkar adanya dugaan pungutan liar.

Menurut Sumarno, pemecatan terpaksa dilakukan karena beberapa faktor, terutama penolakan ketua RW tersebut terhadap rencana pembangunan tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Pembangunan tanggul NCICD dalam rangka pengendalian banjir itu di bawah Kementerian PUPR dan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.

"(Pemecatan) bukan karena bongkar pungli, tapi karena Pak RW menolak pembangunan tanggul NCICD yang merupakan program pemerintah pusat," kata Sumarno di Kantor Lurah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/12/2022).

Pihak ketua RW 016 bersama pengurusnya, lanjut Sumarno, melakukan penolakan dengan cara mengumpulkan tanda tangan ketua RT setempat.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Jakarta: Truk Pengangkut Toren Air di Pluit Tabrak Pohon, Plang Jalan Rubuh

Mediasi yang sudah sempat dibuka oleh pihak kelurahan, kata Sumarno, tidak diindahkan.

Pada Juli 2022 silam, tiba-tiba muncul penolakan tegas dari sang ketua RW terhadap pembangunan tanggul di wilayah Pantai Mutiara itu.

"Pak RW menolak, katanya sia-sia lah, tidak ada gunanya pembangunan tanggul di kawasan Pantai Mutiara itu," ungkap Sumarno.

Nyatanya, penolakan pembangunan tanggul bukan satu-satunya alasan dipecatnya ketua RW 016 Pluit dan dua pengurusnya.

Kinerja yang bersangkutan selama ini dinilai kurang kooperatif, dalam artian jarang berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Pluit maupun Kecamatan Penjaringan.

"Jarang berkoordinasi dengan pihak kelurahan maupun kecamatan, baik itu pembangunan, tidak pernah berkoordinasi," kata Sumarno.

Sumarno menambahkan bahwa pemberhentian Santoso Halim harusnya sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

Namun, berdasarkan arahan Pemerintah Kota Jakarta Utara, sebagai lurah dirinya harus bisa melakukan pembinaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan.

Sumarno sebelumnya telah menegur secara lisan, baik saat sosialisasi pembangunan NCICD fase A yang masuk dalam kawasannya maupun saat bertemu di lapangan.

Namun sayangnya teguran itu diabaikan dengan memilih sikap acuh. 

Diketahui, pembangunan tanggul NCICD merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2016, khususnya pada lampiran Huruf O Proyek Pembangunan Tanggul Penahan Banjir yaitu National Capital Integrated Coastel Development (NCICD) Tahap A di Provinsi DKI Jakarta. 

Pada pasal 25 ayat 2 Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud di atas disebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional merupakan proyek infrastruktur untuk kepentingan umum.

Nantinya, Teluk Jakarta yang menjadi lokasi proyek akan dibangun 32 kilometer tembok laut dengan anggaran Rp 600 triliun.

Sebagai langkah awal, Fase A akan dibangun dengan panjang sejauh 8 kilometer dengan wilayah pantai mutiara masuk di dalamnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved