Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Pentingnya Motif Pembunuhan Brigadir J Diungkap, Ahli Hukum Pidana: Bisa Tentukan Hukuman Terdakwa

Menurut ahli hukum pidana, motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J termasuk bagian inti dari perkara ini. Apa alasannya?

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Siti Nawiroh
Kolase TribunJakarta
Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Danil Elwi Danil mengatakan, motif pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J penting untuk diungkap. Hal itu disampaikan Elwi saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022) untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Danil Elwi Danil mengatakan, motif pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J penting untuk diungkap.

Hal itu disampaikan Elwi saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022) untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Menurut pendapat saya motif itu adalah sesuatu hal yang perlu untuk diungkap, karena motif itu akan melahirkan kehendak, untuk kemudian kehendak itu yang akan melahirkan kesengajaan," kata Elwi.

Menurut Elwi, motif pembunuhan berencana itu termasuk bagian inti dari perkara ini.

"Kenapa saya katakan demikian, karena memang motif itu bukan bagian inti. Bagian intinya adalah unsur dengan sengaja, unsur kesalahan," ujar dia.

"Akan tetapi kesengajaan itu bukan satu hal yang ada begitu saja, bukan sesuatu yang turun dari langit. Akan tetapi ada peristiwa yang melatarbelakangi perbuatan, dengan sengaja," tambahnya.

Ia menjelaskan, motif pembunuhan berencana Brigadir J dapat menentukan seberapa berat hukuman bagi para terdakwa.

"Bagi saya motif sangat bermanfaat untuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan," ucap Elwi.

Motif disebut masih tidak jelas

Kesaksian Kriminolog Muhammad Mustofa di sidang pembunuhan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membuat motif pembunuhan Brigadir J sampai saat ini masih sumir alias tidak jelas.

Diketahui, dalam persidangannya pada Senin (19/12/2022), Mustofa menilai peristiwa pelecehan seksual pada Putri Candrawathi tak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo itu disebut tak memiliki bukti kuat.

Baca juga: Romo Magnis Suseno Ungkap Dua Hal yang Meringankan Bharada E, Pangkat Ferdy Sambo Salah Satunya?

Sehingga, dugaan itu tidak dapat dijadikan dasar adanya penembakan terhadap Brigadir J.

Diketahui adanya penembakan terhadap Brigadir J lantaran emosinya Ferdy Sambo setelah istrinya, Putri Candrawathi menjadi korban pemerkosaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved