Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Ahli Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs Bisa Jadi Alat Bukti Sah di Persidangan

Seorang ahli hukum pidana, menilai hasil tes poligraf Ferdy Sambo Cs dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di persidangan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta
Kolase foto Ferdi Sambo dan Bharada E. Ahli hukum pidana Albert Aries menilai hasil tes poligraf Ferdy Sambo Cs dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim 

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ahli hukum pidana Albert Aries menilai hasil tes poligraf Ferdy Sambo Cs dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan.

Albert dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Bharada E Hanya Turuti Perintah Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Tidak Bisa Diminta Pertanggung Jawaban

Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Albert menjelaskan, alat bukti suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang meliputi keterangan saksi, terdakwa, dan ahli, serta petunjuk.

"Ketika ada metode (poligraf) seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa. Kita ketahui KUHAP ini dari tahun 1981 banyak tidak update dengan perkembangan terkini, teknologi sebagainya," kata Albert.

Jika hasil tes poligraf didukung oleh keterangan ahli, jelas Albert, maka dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). (TribunJakarta)

"Maka ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia (hasil tes poligraf) bisa menjadi alat bukti yang sah, dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," ujar dia.

"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," tambahnya.

Sebelumnya, Kaur Bidang Komputer Forensik Polri Aji Febriyanto Ar-Rosyid membeberkan hasil tes poligraf lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasil tes poligraf itu disampaikan Aji saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

"Bapak FS nilai totalnya -8, Putri -25, Kuat Maruf dua kali pemeriksaan, yang pertama hasilnya +9 dan kedua -13," ungkap Aji dalam kesaksiannya.

"Ricky dua kali juga, pertama +11 kedua +19, Richard +13," tambahnya.

Berdasarkan nilai tes poligraf tersebut, jelas Aji, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi berbohong.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved