Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bharada E Peluk Orang Tuanya Sebelum Sidang Dimulai, Penggemarnya yang Hadir Teriak Histeris

Orang tua Eliezer terlihat hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Ayah dan Ibu Eliezer duduk di barisan p

Tribunnews.com
Bharada E memeluk orangtuanya sebelum sidang kasus pembunuhan Brigadir J dimulai, pada Kamis (5/1/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dilanjutkan.

Kali ini, agenda persidangan pemeriksaan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai terdakwa. 

Pantauan Tribunnews.com, orang tua Eliezer terlihat hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

Ayah dan Ibu Eliezer duduk di barisan paling depan.

Setibanya di ruang sidang, Eliezer langsung memeluk erat sang ibu dan ayahnya yang lebih dahulu menunggu.

Baca juga: Jadi Saksi Meringankan Untuk Bharada E, Ahli Pidana Albert Aries: Demi Kemanusiaan

Momen kehangatan itu pun membuat para penggemar Eliezer yang hadir di persidangan berteriak.

Seusai berpelukan, Eliezer pun kembali duduk di kursi terdakwa. Lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan melanjutkan persidangan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Baca juga: Bharada E Hanya Turuti Perintah Ferdy Sambo, Ahli Pidana: Tidak Bisa Diminta Pertanggung Jawaban

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved