Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Saksi Bisu di Rumah Dinas Ferdy Sambo Disorot Hakim Wahyu Iman Santoso, Jarinya Langsung Tunjuk

Wahyu Iman Santoso memeriksa langsung tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tribunnews/Jeprima
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosos mengecek rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Wahyu Iman Santoso usai meninjau rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling lanjut mengecek dirumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Wahyu sempat menunjuk kamera CCTV yang ada di gapura dekat rumah Sambo, di mana CCTV itu merekam momen Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba pada 8 Juli 2022 lalu. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso memeriksa langsung tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Wahyu datang ke rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Drren Tiga, Pancaoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/12023) kemarin.

Belum masuk ke dalam rumah titik terjadinya penembakan, Wahyu telebih dahulu memperhatikan kondisi luar rumah dinas itu.

Ia melihat ke sejumlah titik terpasangnya CCTV.

Lalu, jarinya langsung menunjuk ke sebuah kamera CCTV yang berada dekat gapura di dekat rumah Sambo.

CCTV itu merupakan saksi bisu yang sempat merekam Brigadir J masih hidup sebelum penembakan terjadi.

Di dalam rekaman, kondisi Brigadir J yang masih hidup terekam saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas bernomor 46 itu.

Baca juga: Terkuak Mini Bar di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Botol Minuman Beralkohol Ditaruh di Rak Pajangan

Hal ini berbeda dengan keterangan Sambo yang datang setelah Brigadir J tewas.

CCTV itu juga diambil oleh para terdakwa obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir  Brigadir J.

Setelah memperhatikan CCTV, Wahyu masuk ke dalam rumah dinas Sambo bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara para terdakwa.

Sebelum itu, para polisi tampak melepas police line di pagar rumah dinas Sambo terlebih dahulu.

Kata Kubu Sambo

Sementara, tim kuasa hukum berharap dengan pantauan langsung hakim di TKP bisa menyimpulkan tentang posisi terdakwa Putri Candrawathi yang tidak melihat kejadian penembakan.

Hakim, kata Arman, dapat melihat posisi Putri Candrawathi yang saat kejadian berada di dalam kamar, dengan pandangan keluar yang terhalang pintu.

Penasihat hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis saat memberi keterangan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).
Penasihat hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis saat memberi keterangan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Kami harapkan majelis dapat mempunyai pandangan setelah melihat langsung kondisi kejadian pada tanggal 8 itu."

"Artinya dimana posisi ibu Putri dari jenazah (Brigadir J) itu yang sesuai dengan keterangan ibu Putri dia tidak melihat dan tidak mengetahui karena posisi kejadian terhalang pintu kamar dan pada saat itu kamar tertutup," terang Arman di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).

Berkaitan dengan hal ini, Arman berharap majelis hakim dapat menjadikan apa yang dilihat di lokasi kejadian sebagai pertimbangan putusan, serta berdasarkan fakta yang terjadi

"Kami berharap agar nanti Yang Mulia dalam mempertimbangkan putusannya sesuai dengan fakta yang terjadi," tegasnya.

Situasi Penembakan

Sementara Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan tinjauan TKP yang dilakukan majelis hakim dapat menggambarkan bagaimana situasi saat terjadinya penembakan.

Tinjauan TKP ini juga disebut dapat membantah keterangan salah seorang terdakwa yang menyampaikan tak melihat Ferdy Sambo menembak.

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E Ronny Talapessy, merasa kesal dengan keterangan Susi selaku ART Ferdy Sambo yang berbelit-belit dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E Ronny Talapessy, merasa kesal dengan keterangan Susi selaku ART Ferdy Sambo yang berbelit-belit dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Pebby Ade Liana/TribunJakarta.com)

Mengingat, kata dia, jarak berdiri antar terdakwa di lantai satu rumah Duren Tiga sangat berdekatan.

"Ada terdakwa yang menyampaikan tidak melihat saudara Ferdy Sambo menembak, menurut kami tidak mungkin karena jaraknya terlalu dekat," terang Ronny.

"Kemudian juga letak posisi kamar di mana saudara PC berada," lanjut dia.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam peristiwa tersebut, Ferdy Sambo melibatkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Sambo dan Putri Harap Apa yang Dilihat Hakim di TKP Bisa Dijadikan Pertimbangan Memutus Perkara dan VIDEO Ketika Hakim Wahyu Iman Santoso Sempat Tunjuk CCTV yang Rekam Brigadir J Masih Hidup

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved