Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Saksi Bisu di Rumah Dinas Ferdy Sambo Disorot Hakim Wahyu Iman Santoso, Jarinya Langsung Tunjuk
Wahyu Iman Santoso memeriksa langsung tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso memeriksa langsung tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Wahyu datang ke rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Drren Tiga, Pancaoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/12023) kemarin.
Belum masuk ke dalam rumah titik terjadinya penembakan, Wahyu telebih dahulu memperhatikan kondisi luar rumah dinas itu.
Ia melihat ke sejumlah titik terpasangnya CCTV.
Lalu, jarinya langsung menunjuk ke sebuah kamera CCTV yang berada dekat gapura di dekat rumah Sambo.
CCTV itu merupakan saksi bisu yang sempat merekam Brigadir J masih hidup sebelum penembakan terjadi.
Di dalam rekaman, kondisi Brigadir J yang masih hidup terekam saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas bernomor 46 itu.
Baca juga: Terkuak Mini Bar di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Botol Minuman Beralkohol Ditaruh di Rak Pajangan
Hal ini berbeda dengan keterangan Sambo yang datang setelah Brigadir J tewas.
CCTV itu juga diambil oleh para terdakwa obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Brigadir J.
Setelah memperhatikan CCTV, Wahyu masuk ke dalam rumah dinas Sambo bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara para terdakwa.
Sebelum itu, para polisi tampak melepas police line di pagar rumah dinas Sambo terlebih dahulu.
Kata Kubu Sambo
Sementara, tim kuasa hukum berharap dengan pantauan langsung hakim di TKP bisa menyimpulkan tentang posisi terdakwa Putri Candrawathi yang tidak melihat kejadian penembakan.
Hakim, kata Arman, dapat melihat posisi Putri Candrawathi yang saat kejadian berada di dalam kamar, dengan pandangan keluar yang terhalang pintu.

"Kami harapkan majelis dapat mempunyai pandangan setelah melihat langsung kondisi kejadian pada tanggal 8 itu."
"Artinya dimana posisi ibu Putri dari jenazah (Brigadir J) itu yang sesuai dengan keterangan ibu Putri dia tidak melihat dan tidak mengetahui karena posisi kejadian terhalang pintu kamar dan pada saat itu kamar tertutup," terang Arman di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Berkaitan dengan hal ini, Arman berharap majelis hakim dapat menjadikan apa yang dilihat di lokasi kejadian sebagai pertimbangan putusan, serta berdasarkan fakta yang terjadi
"Kami berharap agar nanti Yang Mulia dalam mempertimbangkan putusannya sesuai dengan fakta yang terjadi," tegasnya.
Situasi Penembakan
Sementara Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan tinjauan TKP yang dilakukan majelis hakim dapat menggambarkan bagaimana situasi saat terjadinya penembakan.
Tinjauan TKP ini juga disebut dapat membantah keterangan salah seorang terdakwa yang menyampaikan tak melihat Ferdy Sambo menembak.

Mengingat, kata dia, jarak berdiri antar terdakwa di lantai satu rumah Duren Tiga sangat berdekatan.
"Ada terdakwa yang menyampaikan tidak melihat saudara Ferdy Sambo menembak, menurut kami tidak mungkin karena jaraknya terlalu dekat," terang Ronny.
"Kemudian juga letak posisi kamar di mana saudara PC berada," lanjut dia.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam peristiwa tersebut, Ferdy Sambo melibatkan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Sambo dan Putri Harap Apa yang Dilihat Hakim di TKP Bisa Dijadikan Pertimbangan Memutus Perkara dan VIDEO Ketika Hakim Wahyu Iman Santoso Sempat Tunjuk CCTV yang Rekam Brigadir J Masih Hidup
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.