Selain Melampirkan Hasil USG, Ini Syarat Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi yang Masih Dalam Kandungan

Orangtua sudah bisa mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan meski masih dalam kandungan, simak syarat dan cara daftarnya.

Editor: Muji Lestari
pexels.com
Ilustrasi hamil. Berikut ini syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang masih dalam kandungan. 

Persyaratan pendaftaran bayi yang masih dalam kandungan

Berikut ini adalah persyaratan bayi yang masih dalam kandungan yang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan:

Baca juga: Simak Perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, Peserta Wajib Tahu

1. Bayi yang bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS adalah bayi dari seorang ibu yang statusnya sebagai kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau BPJS mandiri bukan peserta BPJS perusahaan.

2. Bayi bisa didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup umur yang bisa ditandai dengan adanya denyut jantung dari bayi yang masih dalam kandungan dengan melampirkan surat pengantar dari dokter/bidan.

3. Untuk data nama peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan diatasnamakna bayi nyonya Nama_Ibu_Kandung.

4. NIK yang diisi adalah Nomor Kartu Keluarga (KK) orangtua.

Baca juga: Daftar 20 Layanan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Jangan Sampai Tak Diketahui!

5. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan.

6. Jenis kelamin sama dengan jenis kelamin hasil pemeriksaan USG, bisa minta dibuatkan surat keterangan jenis kelamin dari dokter.

7. Kelas rawat untuk bayi yang masih dalam kandungan wajib sama dengan kelas rawat ibu kandungnya.

8. Perubahan identitas paling lambat dilakukan 3 bulan.

Saat melakukan perubahan identitas, jangan lupa untuk membawa:

Baca juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan 2022, Peserta Wajib Tahu!

- Kartu BPJS calon bayi sebelumnya (sementara)

- KK terbaru yang sudah menyertakan data sang bayi

- Buku tabungan (BRI, BNI, BTN atau Mandiri) dan untuk kelasnya, sang bayi harus mengambil kelas yang sama dengan kelas kedua orangtuanya.

- Untuk bayi, tidak harus menyertakan foto

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved