Selain Melampirkan Hasil USG, Ini Syarat Daftar BPJS Kesehatan Bagi Bayi yang Masih Dalam Kandungan

Orangtua sudah bisa mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan meski masih dalam kandungan, simak syarat dan cara daftarnya.

Editor: Muji Lestari
pexels.com
Ilustrasi hamil. Berikut ini syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang masih dalam kandungan. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Catat syarat daftar BPJS Kesehatan bagi bayi yang masih dalam kandungan. Ini 4 dokumen yang perlu disiapkan.

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia, bahkan kepada bayi yang masih dalam kandungan.

Tak perlu menunggu sampai bayi lahir atau tercatat di Kartu Keluarga atau KK untuk mendaftarkan bayi Anda menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga: Catat! 9 Perawatan Gigi yang Dicover BPJS Kesehatan, Cabut Gigi hingga Scaling Termasuk

Bagi ibu hamil yang berusia 7-8 bulan, dan kebetulan sudah menjadi peserta BPJS Mandiri dan bukan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan, Anda juga bisa secara langsung mendaftarkan bayi Anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Nantinya semua biaya perawatan bayi pascamelahirkan akan ditanggung oleh BPJS.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan jadi peserta BPJS Kesehatan?

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandungan 

Ilustrasi hamil. Apakah bayi yang masih dalam kandungan bisa didaftarkan BPJS Kesehatan? Simak syarat dan ketentuannya.
Ilustrasi hamil. Apakah bayi yang masih dalam kandungan bisa didaftarkan BPJS Kesehatan? Simak syarat dan ketentuannya. (freepik.com)

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, menurut peraturan BPJS No 23 Tahun 2015, bayi yang masih di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS Kesehatan, selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan.

Berkas-berkas yang diperlukan:

1. Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP orangtua

2. Kartu BPJS orangtua

3. Hasil USG (pada masa kandungan 7-8 bulan)

4. Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan

Fotokopi berkas-berkas di atas sebanyak masing-masing 2 lembar, dan segera daftarkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Perlu diketahui, pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandungan tidak bisa dilakukan secara online. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved