Cerita Kriminal

2 Bulan Beroperasi, Wanita Muda Bos Sindikat Uang Palsu di Tangerang Jadi Jutawan Mendadak

Seorang wanita muda asal Semarang jadi Jutawan melalui bisnis haramnya jual beli uang palsu di Kabupaten Tangerang. Nasibnya berakhir di bui.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polsek Panongan menggelar konferensi pers menguak kasus jual beli uang palsu yang beredar dari media sosial untuk perayaan malam tahun baru, Jumat (6/1/2023). 

"Jadi, PS dan FS ini memang sindikat uang palsu, FS memasarkan uang palsunya di media sosial," ujar Hotma.

"Dengan beli Rp 300 ribu, PS dapat uang palsu Rp 1 juta. Dan dikirimnya pun lewat jasa pengiriman barang jalur darat," paparnya lagi.

Berdasarkan keterangan PS, petugas langsung mengembangkan untuk menangkap FS, dan pada 4 Januari 2023.

FS berhasil diamankan beserta dua tersangka lainnya yang membantu FS dengan inisial IM dan AM masing-masing berusia 18 tahun.

Dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 tentang membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved