LPSK Lindungi PRT Korban Penyiksaan Pasutri ASN di Jakarta Timur
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan pembantu rumah tangga (PRT) berinisial RNA (18)
Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan pembantu rumah tangga (PRT) berinisial RNA (18) yang menjadi korban penyiksaan majikannya.
RNA menjadi terlindung LPSK dalam kasus penyiksaan yang dilakukan Pasutri Aparatur Sipil Negara (ASN) warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan bentuk perlindungan diberikan kepada RNA meliputi pendampingan proses hukum sejak penyidikan hingga tingkat pengadilan.
"Kemudian ada rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, dan fasilitasi penghitungan restitusi (ganti rugi)," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).
Rehabilitasi medis ini menyangkut biaya penanganan medis selama RNA menjalani rawat jalan atas luka penyiksaan diderita akibat matanya disiram air cabai dan lada, dipukul, hingga ditendang.
Baca juga: Komnas PA Harap Pelaku Penculik Malika Dijerat Hukuman 20 Tahun Penjara
Rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial terkait pemulihan trauma RNA (18) akibat jadi korban penyiksaan majikannya selama bekerja sejak Mei hingga akhir bulan Oktober 2022.
Sementara penghitungan restitusi yakni ganti rugi dialami RNA yang dibebankan kepada Pasutri ASN majikannya, hasil penghitungan ini nantinya disampaikan kepada JPU dan hakim.
"Kalau sampai saat ini korban tidak ada mengalami ancaman dari pelaku. Korban sekarang sudah tidak dirawat, yang diperlukan untuk rawat jalan saja. Tes mata, THT, dan ortopedi," ujar Edwin.
Baca juga: Pemprov DKI Beri Pendampingan dan Bantuan kepada Malika, Anak Korban Penculikan di Jakarta Pusat
Penanganan medis terkait telinga hidung tenggorokan (THT) karena bagian kuping RNA terluka akibat ditampar berulang kali sewaktu dianggap berbuat salah oleh majikannya.
Sementara ortopedi menyangkut masalah tulang karena RNA tidak dapat berjalan dengan normal akibat badannya berulang kali ditendang oleh Pasutri ASN majikannya.
Edwin berharap proses hukum kasus penyiksaan dialami RNA yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya lekas bergulir ke tahap selanjutnya, sehingga kedua pelaku segera diadili.
Baca juga: Malika yang Diselamatkan dari Penculik di Tangerang Selatan Termasuk Anak Cerdas
"Ini di wilayah domestik (rumah tangga). Kejahatan-kejahatan domestik memang kadang bisa disembunyikan oleh pelaku karena enggak ada yang melihat. Korban dalam kendali pelaku," tuturnya.
Sebagai informasi, RNA bekerja sebagai PRT pada Pasutri ASN warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur sejak Mei hingga akhir bulan Oktober 2022.
Tapi sejak Juni hingga akhir bulan Oktober 2022 RNA dianiaya secara biadab oleh Pasutri majikannya secara bergantian dengan alasan dianggap tidak bekerja dengan baik.
Punya Balita, Penahanan Figha Lesmana Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis Ditangguhkan |
![]() |
---|
Kebakaran Hari Ini di Jaktim: Diduga Korsleting, Restoran Solaria di Mal Ciplaz Klender Terbakar |
![]() |
---|
Disabilitas Minta Dilibatkan dalam Pembuatan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Jakarta |
![]() |
---|
Setiap Tahunnya, 30 Persen Siswa Lulusan SMAN Unggulan M.H Thamrin Diterima Kampus Luar Negeri |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Erika Carlina, DJ Panda Diperiksa Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.