Pemulung Culik Anak di Jakarta Pusat
Catatan Kelam Iwan Sumarno Penculik Malika: Sudah Beristri Cabuli Anak di Rorotan
Kala itu, Iwan Sumarno yang sudah beristri dipergoki tetangganya di Rorotan saat akan mencabuli anak kecil warga setempat.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Iwan Sumarno (42), pemulung yang menculik Malika Anastasya (6), nyatanya merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur.
Iwan pernah dipenjara gara-gara kasus pencabulan anak sewaktu masih tinggal bersama orang tuanya di wilayah RT 08 RW 05 Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
"Pencabulan terakhir itu udah lama, yang terakhir dia tinggal di sini itu," kata Syarif Hidayatullah alias Gatem (37), tetangga Iwan di Rorotan, Minggu (8/1/2023).
"Terus masuk penjara saya kurang tahu berapa tahun, pokoknya lama lah," sambungnya.
Baca juga: Sisa Puing-puing Dipenuhi Rumput Liar, Bekas Rumah Iwan Si Penculik Malika di Rorotan Terbengkalai
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 15 Juli 2014, pernah memvonis Iwan Sumarno dinyatakan bersalah atas kasus pencabulan anak.
Ia divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan penjara.
Gatem menjelaskan, kasus pencabulan anak yang menjerat Iwan Sumarno terjadi beberapa tahun, saat yang bersangkutan sudah beristri.

Kala itu, Iwan Sumarno yang sudah beristri dipergoki tetangganya di Rorotan saat akan mencabuli anak kecil warga setempat.
"Masalah pencabulan dulu di sini juga anak kecil jadi korban juga, itu warga sini, cuman keburu kepergok dianya," kata Gatem.
Gatem menambahkan, Iwan dikenal sebagai sosok yang kurang bergaul.
Pria itu sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak, namun pemikirannya dinilai kurang waras.
"Dia memang agak bermasalah si Iwan ini orangnya, memang pemikirannya kayak orang gila lah gitu, orang gak waras dia," ucap Gatem.
Diberitakan, seorang pemulung bernama Iwan Sumarno alias Herman alias Jacky alias Yudi ditangkap polisi pada Selasa (3/1/2023) di sekitar Pasar Cipadu, Ciledug, Kota Tangerang setelah pencarian hampir satu bulan.
Ia menculik anak bernama Malika Anastasia dari warung orang tuanya di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 7 Desember 2022.
LPSK Masih Hitung Nilai Restitusi Kasus Malika yang Diculik Iwan Sumarno di Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Fakta Baru Sosok Penculik Malika di Gunung Sahari: Punya Hasrat Seksual dengan Anak-anak |
![]() |
---|
Kondisi Malika Korban Penculikan di RS Polri Membaik, Berat Badan Naik |
![]() |
---|
Ulah Penculik Malika di Gunung Sahari Bikin Sopir Bajaj Kena Getahnya: Mental Drop Sebulan Tak Narik |
![]() |
---|
Kelakuan Iwan Si Penculik Malika: Ajak Istrinya Tinggal di Tempat Sampah hingga Mandi Air Got |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.