Pemulung Culik Anak di Jakarta Pusat

Catatan Kelam Iwan Sumarno Penculik Malika: Sudah Beristri Cabuli Anak di Rorotan

Kala itu, Iwan Sumarno yang sudah beristri dipergoki tetangganya di Rorotan saat akan mencabuli anak kecil warga setempat. 

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Syarif Hidayatullah alias Gatem (37) menunjukkan rumah di RW 05 Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, yang merupakan bekas tempat tinggal Iwan Sumarno (43),si pelaku penculikan anak bernama Malika Anastasya. 

Dari data polisi, diketahui Iwan merupakan residivis karena sempat menjadi narapidana kasus pencabulan anak.

Baca juga: Siswi SMA di Duren Sawit Hilang sejak November 202, Teman hingga Sekuriti Bioskop Diperiksa

Atas kasus penculikan Malika, Iwan Sumarno ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan melanggar Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHP. 

Ia terancam 15 tahun penjara.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved