Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari ini, Berikut Syarat Lengkap Untuk Bayar Pajak Motor

Lokasi Samsat Keliling Hari ini. Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat keliling untuk memudahkan masyarakat untuk bayar pajak tahunan

TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Samsat Keliling UPT Serpong, melayani perpanjangan pajak STNK kendaraan bermotor berada di Giant Alam Sutera. 

Umumnya, layanan tersebut beroperasi mulai dari pagi hingga siang hari.

Apabila Anda yang ingin bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling, berikut persyaratannya :

1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun

2. Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi

3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi (surat keterangan atau pengantar dari leasing apabila BPKB belum ada)

4. Membawa STNK asli beserta fotokopi

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved