Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari ini, Berikut Syarat Lengkap Untuk Bayar Pajak Motor
Lokasi Samsat Keliling Hari ini. Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat keliling untuk memudahkan masyarakat untuk bayar pajak tahunan
Editor:
Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Samsat Keliling UPT Serpong, melayani perpanjangan pajak STNK kendaraan bermotor berada di Giant Alam Sutera.
Umumnya, layanan tersebut beroperasi mulai dari pagi hingga siang hari.
Apabila Anda yang ingin bayar pajak motor tahunan di Samsat keliling, berikut persyaratannya :
1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
2. Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi (surat keterangan atau pengantar dari leasing apabila BPKB belum ada)
4. Membawa STNK asli beserta fotokopi
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Pramono Naikkan Anggaran RT RW 25 Persen, DPRD Berharap Insentif PPK hingga Posyandu Juga Meningkat |
![]() |
---|
BAHAGIANYA Driver Ojol Bisa Peluk Anies Saat Antar Putri Musisi Legendaris, Curhat Bela Sang Idola |
![]() |
---|
Keraton Kacirebonan akan Gandeng Pemprov Jakarta Lewat Muhibah Budaya Buat Tingkatkan Wisatawan |
![]() |
---|
Rapat Komisi E Bahas Kartu Janda Jakarta, Kadinsos Dicecar Anggota Dewan Dinilai Jawaban Tak Humanis |
![]() |
---|
Pendaftaran Mulai Dibuka, Calon Ketua PMI DKI Jakarta Harus Penuhi 4 Kriteria Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.