Bapak Sandera Anak di Depok

Cara Polisi Lepaskan Anak yang Disandera Bapaknya Pakai Sangkur di Depok: 6 Jam Tunggu Pelaku Lengah

Polisi berhasil mengamankan bapak bernama Yudi Wibowo yang tega menyandera putri kandungnya sendiri selama delapan jam kurang lebih.

Dwi Putra Kesuma/TribunJakarta.com
Pelaku penyanderaan anak di Depok saat diamankan oleh petugas, Rabu (11/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Polisi berhasil mengamankan bapak bernama Yudi Wibowo yang tega menyandera putri kandungnya sendiri selama delapan jam kurang lebih.

Penyanderaan ini terjadi RT 04/24, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, sejak Selasa (10/1/2023) malam hingga Rabu (11/1/2023) dini hari.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, negosiasi dengan pelaku agar mau melepaskan korban berlangsung selama enam jam lamanya.

"Iya menodongkan sangkur ke leher anaknya , tapi tidak terluka ya (cuma ditempelkan), maka itu kita hati-hati betul. Apabila pada saat itu kita salah dalam bernegosiasi, mungkin akan berakibat fatal terhadap putrinya," ujar Hengki di lokasi, Rabu (11/1/2023) dini hari.

Korban berhasil direbut setelah pelaku lengah saat menodong putri kandungnya yang baru berusia tiga tahun menggunakan sangkur.

Baca juga: Polisi Ungkap Alotnya 6 Jam Negosiasi Pelepasan Anak yang Disandera Bapaknya di Depok

Di sisi lain, aparat yang mengepung sekitar lokasi lengkap, termasuk ada dari Brimob Polda Metro Jaya.

"Oleh karena itu kita menunggu selama enam jam negosiasi, dan pada saat yang bersangkutan lengah baru kita amankan,  kita juga di-back up Brimob Polda Metro Jaya," timpalnya.

Dari informasi yang diperoleh, Hengki mengatakan pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

"Oleh karena itu kita harus berhati-hati, karena mmenag ada dugaan bahwa ayahnya ini menderita gangguan jiwa ternyata," tuturnya.

Terkini, korban telah dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, sementara pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved