Mengenang Tragedi Jambo Keupok, Peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang Terjadi 20 Tahun Lalu

Tragedi Jambo Keupok yang terjadi di Aceh pada 2003, menyebabkan 16 penduduk sipil mengalami penyiksaan, penembakan, pembunuhan, hingga pembakaran

Editor: Muji Lestari
Kontras Aceh Via Kompas.com
Tugu Peringatan Peristiwa Jambo Kepok. 

Beberapa warga Desa Jambu Keupok juga dipaksa mengaku sebagai anggota dari GAM.

Akibatnya, 16 orang penduduk sipil meninggal setelah disiksa, ditembak, bahkan dibakar hidup-hidup, serta 5 orang lainnya turut mengalami kekerasan oleh aparat.

Tragedi Jambu Keupok juga membuat para warga harus mengungsi selama 44 hari ke sebuah masjid karena takut anggota TNI akan kembali datang ke Desa Jambu Keupok.

Dua hari setelahnya, Megawati yang tengah menjabat sebagai Presiden RI kala itu mengeluarkan Keppres 28/2003 dan menetapkan Darurat Militer (DM) di Aceh.

Tercatat terdapat sedikitnya 1.326 kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil meliputi pembunuhan, penyiksaan, pelecehan seksual, hingga penghilangan orang secara paksa.

Pada saat itu, lembaga masyarakat sipil di Aceh sempat dituduh militer berafiliasi dengan GAM dan dibungkam agar berhenti menginformasikan situasi Aceh ke dunia luar, sebagaimana hal yang sama dapat kita lihat kembali terjadi pada Papua saat ini.

Meskipun status darurat militer di Provinsi Aceh sudah dicabut, namun para korban dan keluarganya belum juga mendapatkan keadilan dan pemulihan dari Negara.

Pemerintah masih gagal menghukum para pelaku dan memberi keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Padahal penuntasan kasus adalah keniscayaan. penuntasan Tragedi Jambo Keupok bukan hanya untuk korban, tetapi juga bagi negara guna memberikan jaminan ketidakberulangan peristiwa.

Namun, proses perkembangan perkara stagnan pada tahapan administratif.

Berkas Jambo Keupok yang terakhir diserahkan kembali ke Jaksa Agung pada 8 Maret 2017 masih belum ada perkembangan.

Lakon bolak-balik berkas penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung dengan Komnas HAM, mencerminkan nihilnya itikad untuk membantu dan memberikan arahan yang jelas dalam proses pengembalian berkas.

Tindakan tersebut menunjukan tiadanya intensi negara untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Jambu Keupok.

Mengutip laman komnasham.go.id TribunJakarta.com menemukan berkas Ringkasan Eksekutif Laporan Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Jambu Keupok Aceh.

Dalam laporan tersebut tragedi Jambo Keupok dibahas secara rinci hingga terdapat beberapa poin kesimpulan. Informasi selengkapnya terkait Laporan Peristiwa Jambo Keupok bisa dilihat di sini

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved