Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bacakan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Putri Candrawathi berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kolase TribunJakarta.com
Ilustrasi - Ferdy Sambo menyampaikan alasan dirinya percaya pengakuan istrinya, Putri Candrawathi, diperkosa ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Magelang.  

Selain itu, JPU menilai Kuat Maruf berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir J. Perilaku Brigadir J disebut berubah semenjak dia dipercaya sebagai kepala rumah tangga alias karungga di rumah Ferdy Sambo.
Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir J. Perilaku Brigadir J disebut berubah semenjak dia dipercaya sebagai kepala rumah tangga alias karungga di rumah Ferdy Sambo. (Kolase Tribun Jakarta/Kompas TV/Istimewa)

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU.

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tambahnya.

JPU dalam tuntutannya menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.

Selama pembacaan tuntutan yang berlangsung sekitar dua jam, Kuat Maruf hanya tertunduk.

Kuat Maruf juga tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media seusai sidang pembacaan tuntutan.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved