Masih Digodok DPRD, Heru Budi Hartono Pastikan ERP Belum Diterapkan dalam Waktu Dekat

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan sistem jalan berbayar elektronik alias ERP belum akan diterapkan.

Dionisius Arya Bima Suci/TribunJakarta.com
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (16/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP) belum akan diterapkan dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, program yang sempat diuji coba di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ini masih sebatas pembahasan regulasi.

Orang nomor satu di DKI ini pun menyebut, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus dilakukan sebelum ERP diberlakukan.

"ERP masih proses, lama kan prosesnya. Ada tujuh tahapan," ucapnya di Balai Kota, Senin (16/1/2023).

Oleh sebab itu, saat ini belum ada alat yang dipasang untuk mendukung penerapan sistem jalan berbayar elektronik itu.

Orang nomor satu di ibu kota ini pun menegaskan, pembahasan soal ERP ini masih dibahas bersama dengan legislatif.

Adapun ketentuan soal ERP ini nantinya bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PPLE) yang kini masih digodok di DPRD DKI.

"Sekarang masih di DPRD ya pembahasannya, bentuknya masih Raperda," ujarnya.

Baca juga: Petinggi Pemprov DKI Absen, Komisi B Semprot Wacana Jalan Berbayar di Jakarta

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP) di 25 ruas jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan sistem jalan berbayar elektronik ini kini masih menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PPLE) disahkan DPRD DKI.

"Saat ini implementasinya tergantung Peraturan Daerah. Setelah ada Perda lalu (dilanjutkan) dengan Peraturan Gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan Perda. Baru kemudian itu dipenetrasikan," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

"Jadi, penerapannya akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai," sambungnya.

Syafrin memaparkan, tarif yang akan dikenakan bagi kendaraan yang melintas di kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik nantinya bakal disesuaikan dengan berbagai hal.

Seperti panjang masing-masing ruas jalan hingga jenis kendaraan yang melintas di kawasan berbayar itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved