Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Jaksa 'Masuk Angin' Saat Tangani Kasus Ferdy Sambo? Jampidum Buka Suara: InsyaAllah Tidak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) ramai disebut 'masuk angin' saat menangani kasus Ferdy Sambo. Jampidum Fadil Zumhana buka suara.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kompas TV
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana lalu buka suara terkait tudingan jaksa masuk angin saat menangani kasus Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) ramai disebut 'masuk angin' saat menangani kasus Ferdy Sambo.

Terutama saat JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E.

Banyak masyarakat yang merasa tuntutan hukuman yang diberikan JPU tidak adil.

TONTON JUGA

Sekedar informasi JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Lalu Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf, dituntut hanya delapan tahun penjara.

Sementara Bharada E lebih berat dibanding ketiganya, yakni 12 tahun penjara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana lalu buka suara terkait tudingan jaksa masuk angin.

Mulanya Fadil Zumhana menjelaskan JPU sudah memberikan tuntutan hukuman kepada para terdakwa sesuai dengan alat bukti dan fakta persidangan yang ada.

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntun 12 tahun penjara.
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntun 12 tahun penjara. (Kompas TV)

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dituntut Ringan Atas Pembunuhan Berencana Yosua

"Perlu saya berikan pemahaman, ancaman seumur hidup itu, ancaman maksimal," ucap Fadil Zumhana dikutip TribunJakarta dari Kompas TV.

"20 tahun juga maksimal, tapi kalau penilaian masyarakat itu hak masyarakat,"

"Tapi saya yakinkan ketika kami menuntut apapun kami berdasarkan alat bukti, dan fakta persidangan,"

"Makanya saya bilang saya persilahkan hakim memberikan hukuman yang menurut hakim adil,"

"Kami kan hanya memohon kepada majelis," imbuhnya.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis sejadi-jadinya mendengar terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis sejadi-jadinya mendengar terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. (Kolase TribunJakarta)

Baca juga: Tanggapi Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo, Ketua Komisi Kejaksaan: Itu Masuk Kategori Berat

Terkait jaksa 'masuk angin', Fadil Zumhana menjamin hal tersebut tidak terjadi.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved