Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Jaksa 'Masuk Angin' Saat Tangani Kasus Ferdy Sambo? Jampidum Buka Suara: InsyaAllah Tidak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ramai disebut 'masuk angin' saat menangani kasus Ferdy Sambo. Jampidum Fadil Zumhana buka suara.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) ramai disebut 'masuk angin' saat menangani kasus Ferdy Sambo.
Terutama saat JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memberikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Bharada E.
Banyak masyarakat yang merasa tuntutan hukuman yang diberikan JPU tidak adil.
TONTON JUGA
Sekedar informasi JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.
Lalu Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf, dituntut hanya delapan tahun penjara.
Sementara Bharada E lebih berat dibanding ketiganya, yakni 12 tahun penjara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana lalu buka suara terkait tudingan jaksa masuk angin.
Mulanya Fadil Zumhana menjelaskan JPU sudah memberikan tuntutan hukuman kepada para terdakwa sesuai dengan alat bukti dan fakta persidangan yang ada.
Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dituntut Ringan Atas Pembunuhan Berencana Yosua
"Perlu saya berikan pemahaman, ancaman seumur hidup itu, ancaman maksimal," ucap Fadil Zumhana dikutip TribunJakarta dari Kompas TV.
"20 tahun juga maksimal, tapi kalau penilaian masyarakat itu hak masyarakat,"
"Tapi saya yakinkan ketika kami menuntut apapun kami berdasarkan alat bukti, dan fakta persidangan,"
"Makanya saya bilang saya persilahkan hakim memberikan hukuman yang menurut hakim adil,"
"Kami kan hanya memohon kepada majelis," imbuhnya.
Baca juga: Tanggapi Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo, Ketua Komisi Kejaksaan: Itu Masuk Kategori Berat
Terkait jaksa 'masuk angin', Fadil Zumhana menjamin hal tersebut tidak terjadi.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.