Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Jaksa 'Masuk Angin' Saat Tangani Kasus Ferdy Sambo? Jampidum Buka Suara: InsyaAllah Tidak

Jaksa Penuntut Umum (JPU) ramai disebut 'masuk angin' saat menangani kasus Ferdy Sambo. Jampidum Fadil Zumhana buka suara.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kompas TV
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana lalu buka suara terkait tudingan jaksa masuk angin saat menangani kasus Ferdy Sambo. 

"Tentang masuk angin itu InsyaAllah tidak ada," tegas Fadil Zumhana.

"Kami menjaga jaksa kami untuk tidak masuk angin," imbuhnya.

Sekedar informasi 'masuk angin' adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan upaya pihak lain untuk mempengaruhi proses penuntutan perkara kelima terdakwa.

 

JPU Disoraki

Puluhan emak-emak fans Richard Eliezer atau Bharada E kompak menyoraki Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan kepada Bharada E lebih rendah dibandingkan Putri Candrawathi yang dituntut delapan tahun penjara.

"Nggak adil, nggak adil," teriak fans Bharada E di ruang sidang utama.

"Putri aja cuma delapan tahun, masa ini (Bharada E) 12 tahun. Di mana keadilan?" ujar fans Bharada E lainnya sambil menangis.

Ruang sidang utama PN Jakarta Selatan mendadak riuh saat Jaksa membacakan tuntutan kepada Bharada E.

Majelis Hakim bahkan sempat menskors persidangan selama beberapa menit karena pengunjung sidang yang terus berteriak.

"Pengunjung sidang harap tenang, tolong hargai persidangan," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved