Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Jaksa 'Masuk Angin' Saat Tangani Kasus Ferdy Sambo? Jampidum Buka Suara: InsyaAllah Tidak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ramai disebut 'masuk angin' saat menangani kasus Ferdy Sambo. Jampidum Fadil Zumhana buka suara.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Kompas TV
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana lalu buka suara terkait tudingan jaksa masuk angin saat menangani kasus Ferdy Sambo.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
Setelah Jaksa selesai membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Bharada E berkonsultasi dengan hukumnya.
Sambil berjalan pelan, Bharada E langsung dipeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Ia pun menangis di pelukan Ronny Talapessy hingga tim kuasa hukum lainnya memberikan tisu untuk membasuh air mata Bharada E.
Ronny Talapessy mencoba menenangkan Bharada E dengan mengusap dan menepuk punggung Bharada E.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.