Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Bui, Ibu Brigadir J Histeris: Sepaket Lah Mereka!

Sama dengan Kuat Maruf, Putri Candrawathi juga dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Kolase TribunJakarta
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak sakit hati setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi. Sama dengan Kuat Maruf, Putri Candrawathi juga dituntut hukuman 8 tahun penjara. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak sakit hati setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi.

Sama dengan Kuat Maruf, Putri Candrawathi juga dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Rosti tak bisa menahan tangis mendengar tuntutan jaksa tersebut lewat tayangan televisi di rumahnya di Sungai Bahar, Jambi.

Rosti bahkan sampai menyandarkan tubuhnya ke dinding sambil menangis sesegukan.

Putri Candrawathi dituntut JPU hukuman penjara 8 tahun pada persidangan hari ini, Rabu (18/1/2023).

Saat terdengar hasil tuntutan itu, sontak pengunjung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didominasi penggemar Bharada Richard Eliezer alias Bharada E berteriak kecewa.

"Woooo, enggak adil," teriak salah satu pengunjung sidang diikuti pengunjung lainnya.

Teriakan tak berhenti sehingga Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa menegur para pengunjung sidang karena membuat kegaduhan.

Bahkan, setelah Putri Candrawathi keluar dari ruang sidang pun, sejumlah orang yang merupakan pendukung Bharada E terus meneriaki Putri yang berjalan dengan kawalan.

Tuntutan ini juga membuat keluarga Brigadir J sakit hati, terutama Rosti Simanjuntak.

Baca juga: Hati Ibu Brigadir J Hancur Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara: Jodoh Lah dengan Kuat Maruf

Menurutnya, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sudah melakukan kejahatan luar biasa kepada anak keduanya.

"Mendengar tuntutan hari ini membuat saya semakin hancur juga dari mulai awal pembunuhan," kata Rosti menangis dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Kejahatan luar biasa yang dilakukan Putri dan Ferdy Sambo itu sangat menyakitkan kami, membuat hati saya semakin hancur," sambungnya.

Menurut Rosti, Putri Candrawathi melakukan segala persiapannya dari Magelang sebelum Brigadir J dibunuh di Duren Tiga.

Tak hanya itu, Rosti juga mengomentari tuntutan hukuman yang diterima Kuat Maruf.

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis sejadi-jadinya mendengar terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis sejadi-jadinya mendengar terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. (Kolase TribunJakarta)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved