Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Bui, Ibu Brigadir J Histeris: Sepaket Lah Mereka!

Sama dengan Kuat Maruf, Putri Candrawathi juga dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Kolase TribunJakarta
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak sakit hati setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa pembunuhan putranya, Putri Candrawathi. Sama dengan Kuat Maruf, Putri Candrawathi juga dituntut hukuman 8 tahun penjara. 

Seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf juga dituntut jaksa 8 tahun penjara.

"Persiapan yang matang dilakukan Putri mulai dari Magelang, semua saksi yang ada itu mengetahui dan melihat semuanya tapi semua tuntutan yang diberikan sepaket dengan si Kuat Maruf,"

"Memang betul-betul sejodoh lah Putri dengan Kuat Maruf ini, dengan tuntutan yang sama 8 tahun untuk yang sudah mengetahui matang-matang persiapan perencanaan pembunuhan," kata Rosti masih sambil menangis sesegukan.

Rosti merasa tuntutan ini sangatlah tak adil untuk keluarganya.

Untuk itu Rosti meminta tolong kepada Majelis Hakim agar Putri Candrawathi diberikan hukuman setimpal.

"Jadi betul-betul tidak adil buat kami rakyat yang kecil ini tuntutan ini,"

"Mohon bapak hakim tolong kami, berikan kami keadilan, berikan keputusan semaksimal mungkin buat Putri yang mengetahui semua perencanaan pembunuhan ini,"

"Harapan kami Pak Hakim yang mulia utusan Tuhan tolong kami diberi keadilan yang seadil-adilnya bapak," kata Rosti Simanjutak.

Baca juga: Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Bui, Hati Ibunda Brigadir J Hancur: Tidak Adil Buat Kami!

Hal yang meringankan hukuman Putri Candrawathi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan hal yang meringankan tuntutan Putri Candrawathi.

Adapun terdakwa Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, JPU menilai terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf, setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf, setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

"Terdakwa sopan dalam persidangan," ujar JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved