Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Bibi Yosua Kecewa dengan Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer: Inilah Hukum di Indonesia

Roslin Simanjuntak tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya kala mendengar tuntutan JPU kepada terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Tribun Jakarta
Kolase foto Bibi Yosua, Roslin Simanjuntak dengan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Roslin Simanjuntak tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya kala mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi.

Roslin merupakan bibi dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang menjadi korban pembunuhan berencana ini.

Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana dan Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun pidana.

Selain Richard dan Putri, terdakwa pembunuhan berencana Yosua lainnya, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama dengan Putri, hanya dituntut delapan tahun.

TONTON JUGA

JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Roslin Simanjuntak menilai tuntutan tersebut tidak adil.

Ia lalu membandingkan tuntutan hukuman Bharada E dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR.

Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR diketahui hanya dituntut JPU 8 tahun penjara.

"Itulah hukum, tidak adil," ucap Roslin dikutip TribunJakarta dari Kompas TV, pada Rabu (18/1/2023).

Reaksi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E setelah dituntut 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Reaksi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E setelah dituntut 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dituntut Ringan Atas Pembunuhan Berencana Yosua

Roslin Simanjuntak mengungkapkan Bharada E sudah berani bersaksi dan membongkar skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

"Eliezer ini kan sudah bersaksi menyatakan kebenaran, dan membuka seluruh rencana mereka," kata Roslin.

Roslin menilai tuntutan hukuman Bharada E seharusnya lebih ringan dibandingkan dengan Putri Candrawathi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved