Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bibi Yosua Kecewa dengan Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer: Inilah Hukum di Indonesia
Roslin Simanjuntak tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya kala mendengar tuntutan JPU kepada terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Roslin Simanjuntak tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya kala mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi.
Roslin merupakan bibi dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang menjadi korban pembunuhan berencana ini.
Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana dan Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun pidana.
Selain Richard dan Putri, terdakwa pembunuhan berencana Yosua lainnya, Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal sama dengan Putri, hanya dituntut delapan tahun.
TONTON JUGA
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Roslin Simanjuntak menilai tuntutan tersebut tidak adil.
Ia lalu membandingkan tuntutan hukuman Bharada E dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR.
Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka RR diketahui hanya dituntut JPU 8 tahun penjara.
"Itulah hukum, tidak adil," ucap Roslin dikutip TribunJakarta dari Kompas TV, pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dituntut Ringan Atas Pembunuhan Berencana Yosua
Roslin Simanjuntak mengungkapkan Bharada E sudah berani bersaksi dan membongkar skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
"Eliezer ini kan sudah bersaksi menyatakan kebenaran, dan membuka seluruh rencana mereka," kata Roslin.
Roslin menilai tuntutan hukuman Bharada E seharusnya lebih ringan dibandingkan dengan Putri Candrawathi.
Kun Fayakun! 2 Tahun Setelah Terseret Kasus Sambo, Kombes Budhi Promosi Jadi Jenderal |
![]() |
---|
Beruntungnya Putri Candrawathi, Hukumannya Didiskon 50 Persen Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Hukuman Putri Candrawathi Dapat 'Diskon' dari MA, Trisha Eungelica Tak Sabar Bertemu Ibunya: Kangen! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Tak Lagi di Lapas Pondok Bambu, Kemana? |
![]() |
---|
Potret Terpidana Pembunuhan Brigadir J Dijebloskan ke Lapas, Pakaian Ferdy Sambo dan Putri Senada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.